Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan seluruh kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan nasional harus berlandaskan amanat konstitusi serta mengutamakan prinsip kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian pertemuan ke-28 Dewan Umum Regional Asia Pasifik Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yassierli mengatakan pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, dan peningkatan daya saing nasional harus memberikan manfaat nyata bagi kualitas hidup masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menaker Soroti Perubahan Dunia Kerja dan Perlindungan BuruhYassierli menjelaskan dunia ketenagakerjaan tengah menghadapi perubahan akibat perkembangan teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, serta ketidakpastian global.
Menurutnya, berbagai perubahan tersebut berdampak langsung terhadap kegiatan usaha, kondisi pekerja, dan kehidupan keluarga.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya regulasi ketenagakerjaan yang tetap mengutamakan perlindungan manusia di tengah perubahan ekonomi dan industri.
Kebijakan ketenagakerjaan juga diarahkan untuk memastikan kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi tidak mengabaikan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah Tetapkan Aturan Pengupahan dan Perlindungan Pekerja Rumah TanggaMenaker memaparkan sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pemerintah juga menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat kerangka hukum ketenagakerjaan nasional.
Selain itu, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Konvensi tersebut mengatur perlindungan tenaga kerja yang bekerja di sektor perikanan.
Yassierli juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Menaker Dorong Kerja Sama Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat PekerjaYassierli menegaskan keberhasilan perlindungan pekerja tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah semata.
Menurutnya, keterlibatan pengusaha dan serikat pekerja diperlukan untuk menciptakan hubungan industrial yang berkelanjutan.
Kerja sama antara ketiga unsur tersebut dinilai penting dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga terus memperkuat peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai wadah dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” kata Menaker.
Melalui penguatan lembaga tersebut, pemerintah berupaya mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog dan kerja sama antarpihak.
Yassierli menegaskan bahwa pengembangan kebijakan ketenagakerjaan harus tetap berorientasi pada perlindungan hak pekerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.





Komentar (0)