Pemerintah Kaji Revisi UU Tipikor, Definisi Kerugian Keuangan Negara Diubah? Ini Kata Yusril

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, materi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pengkajian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Konvensi itu kan kita ratifikasi. Dia tidak berlaku langsung, tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri," kata Yusril dalam keterangannya kepada media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca Juga
  • Perjelas Arti Kerugian Negara, Yusril Contohkan Kasus di BUMN, Apakah Bisa Dianggap Korupsi?
  • Usul Perubahan Definisi Korupsi, Yusril: Pak Luhut Bicara Bukan Teori, Tapi Berdasar Pengalaman
  • Menko Yusril Dorong Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi

Yusril menyampaikan hal itu seusai berdiskusi dan menerima arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan terkait keinginan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengubah definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut dia, revisi UU Tipikor perlu dilakukan sejalan dengan berubahnya KUHP dan KUHAP, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang kini berlangsung. "Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini," katanya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Yusril menjelaskan banyak perbuatan yang menurut UNCAC dapat dikategorikan sebagai korupsi, tetapi tidak demikian dalam hukum Indonesia, dan hal tersebut berlaku pula sebaliknya. Karena itu, ia menilai perlu ada penyelarasan dan penyerasian.

Revisi tersebut, lanjut dia, harus dibahas di internal pemerintah dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk menentukan apakah usul inisiatif datang dari DPR atau pemerintah.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Sebut JRF dan Konser Ye di Jakarta Beri Dampak Ekonomi Rp625 Miliar
• 19 jam lalu
0
thumb
Conte Masuk Kandidat Pelatih Baru Manchester United, Eks Setan Merah Beri Peringatan: Bakal Jadi Bencana Jika Tak Selaras
• 19 jam lalu
0
thumb
Eks Jampidsus Febrie Keberatan LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang
• 23 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2026 Naik Tipis Jadi Rp2.550.000 per Gram, Buyback Ikut Melonjak
• 5 jam lalu
0
thumb
Gibran Tinjau Pendangkalan Sungai di Cilacap, Janjikan Tindak Lanjut: Mungkin Perlu Dikeruk
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.