Eks Jampidsus Febrie Keberatan LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) menyampaikan keterangan usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan dengan keputusan LPSK yang memberikan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengaku keberatan dengan keputusan Lembaga Perlindungan dan Saksi atau LPSK yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Keberatan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai pembacaan putusan sela Febrie Adriansyah di kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (26/10/2026).

"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," ujar salah satu kuasa hukum Febrie.

"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan, kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi."

Baca Juga: Kuasa Hukum Singgung Makelar Kasus di Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pihak Febrie menilai Ferry Hongkiriwang tidak layak mendapat perlindungan LPSK karena tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kuasa Febrie kemudian menyampaikan surat keberatan terhadap LPSK tersebut dengan menyerahkan tembusannya ke majelis hakim.

"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada penuntut umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat terdakwa," ucap hakim.

Sebagaimana diketahui, Ferry Hongkiriwang merupakan saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie.

Di sisi lain, dalam sidang putusan sela Febrie hari ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara eks Jampidsus itu.

“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan dari terdakwa, advokat terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” kata hakim ketua membacakan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah."

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Asal-Usul Emas terkait Dugaan TPPU Tidak Jelas

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • lpsk
  • eks jampidsus
  • febrie adriansyah
  • ferry hongkiriwang
  • perlindungan ferry hongkiriwang
  • sidang febrie
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
OJK Tegaskan Reformasi Integritas Pasar Modal Bukan Semata Respons MSCI
• 7 jam lalu
0
thumb
Pembangunan Jembatan Teupin Mane Capai 90 Persen, Ditargetkan Beroperasi November
• 8 jam lalu
0
thumb
Hasil Persita Vs Bali United: Gol Menit Akhir Ganet Selamatkan Pendekar Cisadane
• 23 jam lalu
0
thumb
Awal Pekan, IHSG Dibuka Naik ke Level 5.442
• 7 jam lalu
0
thumb
Tampang Suami Siri Pembunuh Wanita-Anak yang Jasadnya Dilebur Penggiling Daging
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.