JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa klaim dan praktik yang dilakukan seorang pria berinisial FF dari Bangkalan, Jawa Timur, sebagai Imam Mahdi merupakan hal yang salah dan sesat.
Wakil Ketua Umum MUI Kiai M Cholil Nafis mengatakan, dalam keyakinan Ahlussunnah wal Jamaah, kata Cholil, kedatangan Imam Mahdi merupakan perkara akidah yang diyakini terjadi pada akhir zaman, menjelang turunnya Nabi Isa dan kemunculan Dajjal, serta memiliki riwayat hadis sahih yang menjelaskan karakteristiknya.
"Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan," ujar Cholil Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Cholil menerangkan, garis keturunan Imam Mahdi sudah jelas berasal dari keturunan Siti Fatimah, bukan dari klaim sepihak oknum yang tidak berdasar secara silsilah maupun keilmuan yang valid.
Menurutnya, klaim Imam Mahdi pria di Bangkalan semakin fafal setelah pelaku mengklaim memiliki kekuasaan atas takdir, umur, hingga keimanan seseorang. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak masuk akal.
"Wong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain? Kalau tahu, saya pikir enggak bakalan dia nipu dan akhirnya dilaporkan ke polisi," ujar Cholil.
Cholil menilai, klaim itu semakin sesat ketika pelaku menerapkan tarif pada umat untuk penebusan dosa, umur panjang, dan keselamatan keluarga. Adapun total kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar.
Cholil menyayangkan pengkultusan terhadap individu yang berlebihan terhadap figur tertentu kerap dijadikan alat oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan materi secara dzalim.
Kendatj maraknya kasus penipuan berkedok agama di era modern ini, Cholil menekankan perlunya langkah preventif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ia juga berpesan agar masyarakat tidak mudah terkecoh oleh tampilan luar atau fenomena keanehan yang tidak sesuai dengan akidah Islam murni.





Komentar (0)