Yusril Singgung Kredit Macet Era Covid, Minta Kerugian Bisnis Tak Langsung Dijerat Korupsi

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti penanganan kasus kredit macet yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Ia menilai kerugian akibat risiko bisnis perlu dibedakan secara jelas dari tindak pidana korupsi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji dalam rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait definisi keuangan negara dan kerugian yang dialami badan usaha milik negara (BUMN).

BACA JUGA:Yusril Bentuk Tim Kajian Revisi UU Tipikor, Bakal Libatkan Romli Atmasasmita

Yusril mencontohkan banyaknya debitur yang mengalami kesulitan membayar pinjaman kepada bank selama pandemi Covid-19.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu dikaji agar kegagalan membayar utang akibat keadaan tertentu tidak serta-merta dikategorikan sebagai korupsi.

“Banyak orang yang pinjam uang di bank ya, tapi default untuk membayar karena Covid. Lalu begitu banyak didakwa ke Pengadilan Tipikor. Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia mengatakan, dalam praktik di sejumlah negara, kerugian yang muncul akibat risiko bisnis tidak otomatis dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Sebab, suatu perusahaan dapat mengalami kerugian atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran karena berbagai faktor, termasuk keadaan memaksa atau force majeure.

BACA JUGA:Nelayan Kecil Masih Dibayangi Kemiskinan, KNTI Ungkap Program Kampung Nelayan Merah Putih

Karena itu, Yusril menilai perlu ada kejelasan mengenai batas antara kerugian bisnis dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Di negara-negara lain itu enggak dianggap korupsi, itu dianggap ya kerugian bisnis biasa. Namanya ada force majeure, ada korupsi,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN.

Dalam kegiatan usaha, perusahaan dapat mengalami kerugian meskipun tidak selalu terdapat unsur tindak pidana.

Ia mencontohkan persoalan kredit macet di sektor perbankan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketua Komisi II Maklumi Pansel KPU Belum Dibentuk: Debat soal Waktu Tak Relevan
• 4 jam lalu
0
thumb
Latar Belakang Usulan Redefinisi Korupsi oleh Luhut, Ini Penjelasan Yusril
• 6 jam lalu
0
thumb
Inalum: Hilirisasi terbukti pacu nilai tambah dan serap tenaga kerja
• 4 jam lalu
0
thumb
Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus
• 23 jam lalu
0
thumb
Produser Yulia Evina siap nilai karya sineas Asia di TIFF 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.