Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:IHSG Sesi I Melemah 1% ke 5.384,97, Seluruh Sektor Merah

"Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata ketua majelis hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Senin, 26 Oktober 2026.

Tak berhenti di situ, hakim memerintahkan jaksa untik melanjutkan pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa para saksi.

"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," tutur hakim.

"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," sambungnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 26 Oktober 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film From Paris with Love Awal Pekan

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp350 miliar selama periode 2020-2026.

Jaksa menduga perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mobil Boks Alami Gangguan Ban, Jl Letjen S Parman Arah Slipi Macet
• 8 jam lalu
0
thumb
Pabrik Sepatu Bos Korsel di Lebak Tutup, 1.100 Karyawan Kena PHK
• 6 jam lalu
0
thumb
Tito Usul Ada Subsidi Listrik Sampai BBM Jelang Nataru, Ada Apa?
• 2 jam lalu
0
thumb
Bupati Wajo Dukung Operasi Patuh Pallawa 2026, Sasar Delapan Pelanggaran
• 3 jam lalu
0
thumb
RI Punya Pabrik Bioetanol 70.500 KL, Siap Terapkan BBM E10 di 2027
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.