JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap latar belakang usulan redefinisi korupsi yang digulirkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Yusril menyebut usulan redefinisi korupsi lahir dari evaluasi praktik bisnis badan usaha milik negara (BUMN) yang sering kali terhambat karena kekhawatiran menimbulkan kerugian negara.
"Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak, bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi, terutama dalam pengelolaan BUMN," ujarnya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menjelaskan, DEN melihat banyak Direksi BUMN dan pelaku usaha yang dipidana korupsi akibat kerugian bisnis murni.
Baca Juga: Yusril Sebut Prabowo Belum Setujui Usulan DEN soal Definisi Korupsi, Minta Dikaji Lebih Dalam
Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mencontohkan banyaknya pelaku usaha yang meminjam uang di bank sewaktu pandemi Covid-19. Namun, akibat gagal bayar, pelaku usaha tersebut didakwa ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut dinilai membuat BUMN dan pelaku usaha ragu berinovasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, kata Yusril, pemerintah ingin mengevaluasi apakah praktik-praktik seperti itu akan dipertahankan atau tidak.
"Penyesuaian yang perlu itu memang iya," katanya.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Luhut menilai penanganan korupsi jangan hanya berpatokan pada unsur kerugian negara karena berpotensi membebani kegiatan bisnis, termasuk yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Baca Juga: Menko Yusril Dorong Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi: Jelas Rugikan Ekonomi Negara!
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," kata Luhut seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, kajian DEN mengacu pada ketentuan internasional mengenai pemberantasan korupsi, khususnya praktik penyuapan atau bribery.
Menurutnya, pendekatan tersebut berbeda dengan penanganan perkara korupsi di Indonesia yang juga menggunakan unsur kerugian keuangan negara.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- yusril
- yusril ihza mahendra
- korupsi
- redefinisi korupsi
- luhut binsar pandjaitan
- DEN






Komentar (0)