Parlemen Yunani menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan platform media sosial. Larangan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Persetujuan tersebut berlangsung pada Jumat (23/10) waktu setempat, di tengah kekhawatiran atas dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak. Pemerintah Yunani ingin membantu orang tua membatasi aktivitas anak di platform digital.
Salah satu perhatian pemerintah ialah kebiasaan menggulir konten tanpa henti atau 'endless scrolling'. Pemerintah menilai aktivitas tersebut menyita waktu tidur, mengganggu konsentrasi, dan mengurangi waktu anak untuk berinteraksi dengan teman.
Perdana Menteri Yunani, Kyriakos Mitsotakis, mengatakan perusahaan media sosial memiliki waktu sekitar dua setengah bulan untuk menyiapkan mekanisme verifikasi usia pengguna. Mekanisme itu juga harus melindungi privasi mereka.
Dengan ketentuan tersebut, platform perlu memastikan usia pengguna sekaligus menjaga data pribadi yang mereka gunakan dalam proses pemeriksaan. Verifikasi usia menjadi bagian penting dalam penerapan batas akses bagi anak di bawah 15 tahun.
Yunani termasuk dalam kelompok tujuh negara Uni Eropa yang bekerja bersama Komisi Eropa untuk mencari solusi verifikasi usia. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membatasi akses anak ke media sosial.
Langkah Yunani menambah daftar negara yang memperketat penggunaan media sosial oleh anak. Australia menjadi negara pertama yang meloloskan undang-undang pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah umur.






Komentar (0)