China Siapkan Aturan Baru, Fitur Canggih Termasuk Layar Gede Bisa Dilarang

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah China melalui Kementerian Industri dan Teknologi Informasi (MIIT) makin memperketat regulasi keselamatan mobil listrik modern. Kali ini menyasar pada salah satu fitur yang paling jamak ditemui yaitu sistem hiburan layar sentuh.

Disitat Carscoops, setelah otoritas setempat telah melarang penggunaan gagang pintu tersembunyi atau pop-out door handle, regulator kini membidik penggunaan layar infotainment yang kerap berukuran sangat besar.

Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi pengemudi. Pihak berwenang menilai tren pemasangan layar sentuh raksasa di dasbor mobil baru sudah sangat berlebihan dan membahayakan keselamatan berkendara.

Dalam pemberitahuan resmi terbaru dari MIIT, regulator juga mengusulkan larangan total terhadap penggunaan layar fleksibel dan layar lipat di dalam kendaraan. Selain itu, layar infotainment berukuran besar, layar penumpang depan, hingga Head-Up Display (HUD) wajib melalui evaluasi uji keselamatan ketat.

Pengujian tersebut mencakup penilaian potensi gangguan konsentrasi pengemudi, uji keselamatan benturan, serta keandalan fungsi dalam kondisi cuaca ekstrem. Layar yang dinilai terlalu menyita perhatian pengemudi berisiko dilarang dijual di pasar domestik.

Tak hanya sektor layar hiburan, regulator juga menyoroti fitur zero gravity seat atau kursi rebah eksklusif dengan sandaran kaki. Penggunaan fitur ini saat mobil sedang melaju dinilai sangat berisiko mengabaikan keselamatan penumpang jika terjadi benturan keras.

Penggunaan lampu DRL berteknologi LED yang bisa menampilkan pola desain kustom ciptaan pengguna turut masuk dalam daftar pengawasan. Desain lampu yang dinilai terlalu atraktif dikhawatirkan dapat membingungkan pengguna jalan lain saat malam hari.

Pemerintah China juga berencana melarang pengoperasian fungsi keselamatan krusial melalui fitur perintah suara. Pengoperasian lampu utama, pembukaan pintu, hingga pembukaan kap mesin wajib diakses lewat tombol fisik.

Jika usulan aturan ini resmi disahkan, seluruh kendaraan baru yang diproduksi mulai 1 Januari 2027 wajib mematuhi standar keselamatan terbaru. Sementara model yang sudah telanjur beredar di pasar diberi batas waktu penyesuaian hingga 1 Juli 2027.

Bagi unit kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan baru setelah tenggat waktu tersebut, pabrikan diwajibkan menarik kembali unit dari pasar (recall) atau menghentikan proses produksinya secara total.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi Teken Pembaruan TPST Bantargebang, Dana Kompensasi Capai Rp362 Miliar
• 17 jam lalu
0
thumb
Yusril Ditanya Prabowo soal Apakah UNCAC Hanya Atur Suap: Saya Jawab Tidak
• 12 jam lalu
0
thumb
MU Kembali Raih Hasil Buruk, Nasib Carrick di Ujung Tanduk?
• 16 jam lalu
0
thumb
BULOG Jamin Kesiapan Beras Jelang Nataru, Stok 4,5 Juta Ton Aman hingga 10 Bulan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.