Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore. Pemanggilan ini bertujuan membahas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang digulirkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Yusril mengungkapkan bahwa pemanggilannya oleh Presiden Prabowo sore ini untuk mendiskusikan usulan perombakan definisi korupsi yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ini mungkin kaitannya dengan pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN,” ujar Yusril kepada awak media setibanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca Juga :
Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Dikaji Secara Hati-Hati

Yusril menambahkan bahwa dirinya akan langsung menggelar pertemuan dengan pihak DEN usai menghadap Presiden Prabowo. “Nanti sore saya juga akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu, dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan isu tersebut.”

Pada kesempatan itu, Yusril menjelaskan bahwa UN Convention Against Corruption (UNCAC) tidak secara spesifik memberikan definisi tunggal mengenai korupsi. Sebaliknya, konvensi menyerahkan kepada negara-negara peserta untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing.

Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak memberikan definisi khusus mengenai korupsi.

Baca Juga :
Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara, Singgung Danantara

“Pasal-pasal selanjutnya itu sudah saya amendemen tahun 2001 pada waktu itu, dengan memasukkan pasal-pasal baru tentang gratifikasi yang sebelumnya tidak ada,” kata Yusril.

“Ada pengubahan pasal suap yang semulanya delik umum, seperti suap dalam sepak bola atau suap wasit. Namun dengan perubahan itu, menyuap penyelenggara negara masuk ke dalam kategori korupsi,” tambahnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketua Satgas PRR Paparkan Capaian Pemulihan Bencana Sumatra
• 8 jam lalu
0
thumb
Beli Elektronik Jangan Cuma Lihat Harga, Moms! Ini yang Perlu Diperhatikan
• 2 jam lalu
0
thumb
Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus, Sidang Febrie Bakal Digelar Seminggu 2 Kali
• 10 jam lalu
0
thumb
Bunker Rahasia Iran Terungkap! Drone Baru "Arash" Bawa Hulu Ledak 100 Kg | KOMPAS PETANG
• 8 jam lalu
0
thumb
Swasembada Beras dan Kepercayaan Investasi: Mengubah Capaian Menjadi Kedaulatan Ekonomi
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.