Baru Sehari Ditahan, Eks Bupati Gowa Minta Penangguhan karena Maag Akut

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Makassar, VIVA – Tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hari ini Selasa (27/10/26).

Langkah itu ditempuh setelah kliennya ditahan penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga :
Honda PCX Raib dari Showroom Tambora, Pelaku Ternyata Punya Modus Tak Biasa
Tak Bisa Lewat Jalan Darat, 2.356 Paket MBG Diantar Pakai Kapal ke Desa Terluar

Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, mengatakan permohonan penangguhan penahanan menjadi langkah hukum pertama yang akan mereka tempuh. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengajukan permohonan tersebut.

"Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP," kata Mahyuddin.

Jamal memastikan permohonan penangguhan penahanan akan diajukan hari ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu upaya hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan, kondisi kesehatan Husniah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan penangguhan penahanan. Kliennya disebut memiliki riwayat penyakit maag akut yang didukung rekam medis.

"Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kita ajukan permohonan," tuturnya.

Selain mengupayakan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga tengah menyusun langkah hukum lainnya. Jamal menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi Husniah hingga perkara tersebut selesai.

"Nanti kita lihat perkembangannya (upaya hukum lain). Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir," ucapnya menegaskan.

Tim kuasa hukum juga membuka peluang mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan Husniah. Opsi tersebut masih menjadi bagian dari langkah hukum yang sedang dipertimbangkan.

"Insyaallah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, harus menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :
Dihantam Ombak saat Memancing di Perairan Merak, 2 Orang Tewas dan 1 Selamat
Anggota TNI AL Diduga Bunuh Istri di Mataram, Danlanal Ungkap Motifnya
Terseret Kasus Pemerasan dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Tambah Personel Brimob-Bareskrim Buat Cegah Karhutla Sampai ke Wilayah IKN
• 16 jam lalu
0
thumb
Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Mentan Pastikan Pasokan untuk Nataru 2026/2027
• 10 jam lalu
0
thumb
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Perizinan dan Pencucian Uang
• 3 jam lalu
0
thumb
7 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Duduk di Barisan Belakang
• 14 jam lalu
0
thumb
343 Koperasi Merah Putih Berdiri di Kediri, Jadi Peluang Pasar Produk UMKM Lokal
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.