Makassar, VIVA – Tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hari ini Selasa (27/10/26).
Langkah itu ditempuh setelah kliennya ditahan penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, mengatakan permohonan penangguhan penahanan menjadi langkah hukum pertama yang akan mereka tempuh. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengajukan permohonan tersebut.
"Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP," kata Mahyuddin.
Jamal memastikan permohonan penangguhan penahanan akan diajukan hari ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu upaya hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan Husniah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan penangguhan penahanan. Kliennya disebut memiliki riwayat penyakit maag akut yang didukung rekam medis.
"Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kita ajukan permohonan," tuturnya.
Selain mengupayakan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga tengah menyusun langkah hukum lainnya. Jamal menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi Husniah hingga perkara tersebut selesai.
"Nanti kita lihat perkembangannya (upaya hukum lain). Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir," ucapnya menegaskan.
Tim kuasa hukum juga membuka peluang mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan Husniah. Opsi tersebut masih menjadi bagian dari langkah hukum yang sedang dipertimbangkan.
"Insyaallah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, harus menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).






Komentar (0)