Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Perizinan dan Pencucian Uang

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penahanan berlangsung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

Sitti Husniah Talenrang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sesuai persyaratan dan tata cara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penahhanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel," kata Yusuf di Markas Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin.

Sitti Husniah Talenrang Ditahan Setelah Diperiksa Penyidik

Sebelum menjalani penahanan, Sitti Husniah Talenrang terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik di ruang Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga menjelang sore pada Senin, 26 Oktober 2026.

Sekitar pukul 17.00 WITA, Sitti Husniah Talenrang terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan tersebut, tersangka ditempatkan di fasilitas penahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan.

Penahanan selama 20 hari tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Yusuf menegaskan bahwa seluruh hak hukum tersangka tetap harus dipenuhi selama menjalani masa penahanan.

Hak tersebut mencakup pendampingan penasihat hukum selama proses pemeriksaan dan penahanan berlangsung.

Selain itu, tersangka juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

"Tentunya semua hak-hak tersangka tetap kami penuhi selama ditahan di Polda Sulsel," paparnya kepada awak media setelah proses penahanan.

Penyidikan Libatkan Kortas Tipidkor, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation.

Penyidikan melibatkan tiga satuan kepolisian, yakni Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.

Keterlibatan sejumlah satuan tersebut merupakan bagian dari koordinasi penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang diusut.

Taufik menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, kepolisian memastikan proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Mantan Bupati Gowa Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sitti Husniah Talenrang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf e mengatur tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Sementara itu, Pasal 12B mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Dalam penerapan sangkaan tersebut, penyidik juga mencantumkan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Selain dugaan korupsi, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait tindak pidana pencucian uang.

"Dia (Husniah) juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Taufik.

Dengan demikian, penyidikan terhadap Sitti Husniah Talenrang mencakup dua kelompok dugaan tindak pidana, yakni korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta pencucian uang.

Polisi Belum Ungkap Nilai Dugaan Korupsi dan Jenis Perizinan

Meski telah melakukan penahanan, kepolisian belum merinci besaran uang yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Penyidik juga belum memaparkan secara terperinci jenis perizinan yang menjadi objek dugaan tindak pidana di Kabupaten Gowa.

Selama masa penahanan, tim penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan hak-hak tersangka serta prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, Sitti Husniah Talenrang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Milos Joksic Akui Kemenangan Persib, Puji Semangat Pantang Menyerah Garudayaksa FC
• 20 jam lalu
0
thumb
BNPB: 34 Titik Karhutla di Way Kambas, 16 Hektare Belum Padam
• 9 jam lalu
0
thumb
Kabar Duka, Petugas Pemadam Karhutla Sumut Sudadani Meninggal Dunia
• 22 jam lalu
0
thumb
Lima Gampong di Pidie Jaya Terendam Banjir
• 18 jam lalu
0
thumb
Luis de la Fuente Dinobatkan sebagai Pelatih Terbaik 2026
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.