ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengungkap aktivitas ilegal yang dilakukan 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (26/10). WNA tersebut kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dan diduga mengoperasikan sindikan pinjaman daring ilegal, yang menyasar warga di luar negeri. (Rita Laura/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)






Komentar (0)