Kabupaten Bogor: Kepolisian Resor Bogor menangkap seorang pria berinisial MIR yang diduga membacok suporter Persib Bandung atau Bobotoh hingga meninggal dunia seusai pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor," kata Sigit, di Cibinong, Senin, 26 Oktober 2026, melansir Antara.
Ia menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu malam, 25 Oktober 2026. Korban berinisial ARK yang masih anak di bawah umur sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, tersangka MIR yang merupakan orang dewasa berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Tersangka kemudian diduga membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam tersebut ke selokan. Korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.
Sigit mengatakan kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.
Baca Juga :
Pelaku Penusukan Ojol hingga Tewas di Dadap Tangerang DitangkapMenurut Sigit, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Sigit.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang baik untuk mencegah tindakan kekerasan.





Komentar (0)