Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.
JPU Andri Saputra mengatakan kedua saksi hanya menerangkan karakter dan keseharian terdakwa, tetapi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan.
“Kalau menurut saya, itu (keterangannya) lebih bersifat subjektif. Artinya, karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir,” kata Andri sesuai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, keterangan tersebut bersifat subjektif karena para saksi mengenal terdakwa sebagai pribadi yang baik dan senang mentraktir teman, bukan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara.
Baca juga: Dua saksi bank ungkap transaksi Rp80 juta dalam sidang Bangun Paulus
Dia menambahkan kedua saksi tersebut juga tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena tidak mengetahui langsung persoalan yang menjadi pokok perkara.
“Tidak pernah di BAP. Mereka hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bangun Paulus sifatnya begini-begini, itu aja,” ujar Andri.
Diketahui, dua saksi yang dihadirkan, yakni Ricky Haposan, teman sekaligus rekan terdakwa selama sekitar dua tahun, dan Injie Zahwa Aulia, yang telah mengenal terdakwa selama sekitar delapan tahun.
Keduanya mengaku mengetahui perkara yang menjerat Bangun setelah memperoleh informasi dari internet atau media sosial.
Ricky mengetahui kasus tersebut melalui Instagram setelah mendapat informasi dari temannya, sedangkan Injie mencari informasi melalui internet.
Dalam persidangan tersebut, Injie meminta majelis hakim agar mempertimbangkan keringanan hukuman bagi terdakwa.
"Saya berharap masalah ini cepat selesai," ucap Injie.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik kepolisian dan ahli hukum pidana yang diajukan pihak terdakwa.
Baca juga: Saksi ungkap Bangun Paulus dijemput penyidik usai dua kali mangkir
Baca juga: JPU nyatakan saksi akui ada permintaan uang dalam sidang Bangun Paulus
JPU Andri Saputra mengatakan kedua saksi hanya menerangkan karakter dan keseharian terdakwa, tetapi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan.
“Kalau menurut saya, itu (keterangannya) lebih bersifat subjektif. Artinya, karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir,” kata Andri sesuai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, keterangan tersebut bersifat subjektif karena para saksi mengenal terdakwa sebagai pribadi yang baik dan senang mentraktir teman, bukan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara.
Baca juga: Dua saksi bank ungkap transaksi Rp80 juta dalam sidang Bangun Paulus
Dia menambahkan kedua saksi tersebut juga tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena tidak mengetahui langsung persoalan yang menjadi pokok perkara.
“Tidak pernah di BAP. Mereka hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bangun Paulus sifatnya begini-begini, itu aja,” ujar Andri.
Diketahui, dua saksi yang dihadirkan, yakni Ricky Haposan, teman sekaligus rekan terdakwa selama sekitar dua tahun, dan Injie Zahwa Aulia, yang telah mengenal terdakwa selama sekitar delapan tahun.
Keduanya mengaku mengetahui perkara yang menjerat Bangun setelah memperoleh informasi dari internet atau media sosial.
Ricky mengetahui kasus tersebut melalui Instagram setelah mendapat informasi dari temannya, sedangkan Injie mencari informasi melalui internet.
Dalam persidangan tersebut, Injie meminta majelis hakim agar mempertimbangkan keringanan hukuman bagi terdakwa.
"Saya berharap masalah ini cepat selesai," ucap Injie.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik kepolisian dan ahli hukum pidana yang diajukan pihak terdakwa.
Baca juga: Saksi ungkap Bangun Paulus dijemput penyidik usai dua kali mangkir
Baca juga: JPU nyatakan saksi akui ada permintaan uang dalam sidang Bangun Paulus






Komentar (0)