REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) tidak relevan dengan pokok perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang tengah disidangkan.
Pasalnya, kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung persoalan yang menjadi dasar dakwaan terhadap terdakwa.
Baca Juga
Keluarga yang Diinginkan Alquran: Jangan Lupakan Peran Vital Saudara Laki-laki dan Perempuan
Keluarga yang Diinginkan Alquran: Figur Ideal Seorang Ibu, Seperti Apa?
Keluarga yang Diinginkan Alquran: Seperti Apa Semestinya Sosok Ayah?
Hal itu disampaikan Andri seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Bangun Paulus menghadirkan dua saksi a de charge, yakni Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia.
Keduanya diperiksa secara bersamaan di hadapan majelis hakim. Dalam pemeriksaan, tim penasihat hukum lebih banyak menggali hubungan pertemanan serta penilaian kedua saksi terhadap karakter dan sikap terdakwa.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sementara itu, JPU memastikan bahwa keduanya tidak mengetahui secara langsung perkara hukum yang sedang dihadapi Bangun Paulus.
Saat ditanya mengenai persoalan hukum yang menjerat terdakwa, Ricky mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari internet, terutama Instagram, setelah mendapat kiriman dari temannya.
“Kalau mengenai permasalahan ini saya hanya mengetahui dari berbagai platform, terutama di Instagram. Karena ada teman saya mengirimkan (informasi) itu,” jawab Ricky ketika ditanya jaksa.
Menurut Andri, keterangan kedua saksi cenderung subjektif karena didasarkan pada pengalaman mereka selama berteman dengan terdakwa.
Kesaksian tersebut lebih banyak menggambarkan kepribadian Bangun Paulus, bukan fakta yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
“Menurut saya (keterangan saksi) itu lebih bersifat subjektif. Artinya, keterangannya karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir dan sebagainya, kan kita sama-sama mendengar tadi,” kata Andri.
Ia menegaskan, keterangan mengenai karakter terdakwa tidak memiliki korelasi langsung dengan pembuktian perkara. Terlebih, kedua saksi mengakui tidak mengetahui duduk persoalan yang sedang diadili.
Komentar (0)