Beda Metode, Beda Angka Kerugian Negara: Ahli di MK Minta Ada Standar Tunggal

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin (26/10). Sidang beragendakan mendengar keterangan ahli dan saksi Pemerintah.

Dalam sidang tersebut, ahli yang dihadirkan pemerintah secara daring, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng, selaku Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyinggung soal perbedaan standar penghitungan kerugian keuangan negara.

Ia mengatakan perbedaan metode penghitungan bisa membuat lembaga yang berbeda menghasilkan angka kerugian negara yang berbeda juga.

Oleh karena itu, ia menilai perlu ada standar yang pasti agar perbedaan tersebut dapat dijelaskan dan diuji.

“Saya menduga problem yang dianggap oleh para Pemohon ini menjadi problemnya adalah karena memang bisa jadi terjadi fragmentasi standar dalam perhitungan keuangan negara,” kata Uceng yang mengikuti sidang secara daring, dikutip dari laman MK.

Menurut Uceng, perbedaan hasil pemeriksaan tidak selalu berarti ada kesalahan. Angka yang berbeda bisa muncul karena lembaga pemeriksa menggunakan data, periode, asumsi, atau metode yang tidak sama. Kemudian, persoalannya muncul ketika perbedaan itu tidak dapat dijelaskan.

Terlebih, jika hasil penghitungan dari satu lembaga dijadikan dasar pemidanaan, sedangkan hasil lembaga lain dikesampingkan tanpa alasan metodologis dan hukum.

“Masalah konstitusional yang saya lihat adalah perbedaan hasil tidak dapat dijelaskan dengan parameter yang transparan, karena bisa jadi pendekatan berbeda,” jelasnya.

Uceng menilai perlu ada standardisasi metodologi penghitungan kerugian keuangan negara.

Standar itu, antara lain, perlu mengatur definisi kerugian negara, ruang lingkup penghitungan, metode yang dapat diuji ulang, keterbukaan data dan asumsi, serta mekanisme yang pasti jika ada hasil pemeriksaan yang berbeda nantinya.

Dalam sidang yang sama, ahli hukum keuangan negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra, mengatakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak seharusnya diartikan sebagai kewenangan tunggal dalam pengawasan keuangan negara.

Riawan menyebut pengawasan juga melibatkan lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, serta auditor atau akuntan forensik di lembaga hukum.

“Dengan membatasi kewenangan penentuan kerugian negara hanya pada satu institusi dengan tafsir formal yang menyempitkan lingkup pengawasan selain akan menyebabkan rapuhnya sistem pengawasan juga justru akan membentuk absolutisme institusi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan sistem checks and balances yang dianut dalam konstitusi kita pascareformasi,” tutur Riawan.

Permohonan ini diajukan diajukan Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi. Dia menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang, yang telah menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, khususnya dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Pemohon mengatakan ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, mandat konstitusional BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, hak atas kepastian hukum yang adil, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dari perlakuan diskriminatif dan proses hukum yang sewenang-wenang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP telah membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Dalam praktiknya seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cara Mengajukan Diri Dapat Bansos Digital: Target 48 Juta KK 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Aksi Jambret Siang Bolong di Beji Depok Viral, Mahasiswi Terseret Motor Pelaku
• 9 menit lalu
0
thumb
Ingin Punya Cucu Laki-laki, Otto Hasibuan Berharap Jessica Mila Tambah Momongan hingga 5 Anak
• 10 jam lalu
0
thumb
Tanggal Merah November-Desember 2026, Ada Libur Panjang Natal
• 2 jam lalu
0
thumb
Disebut Aneh dan Caper Setelah Cerai, Tasya Farasya: Gue Gak Gila Aja Bagus
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.