Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor emas ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan emas dengan total berat 25,88 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 61,95 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan ditampilkan saat konpers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di lima bandara internasional, yakni Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.






Komentar (0)