JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto belum sepenuhnya setuju mengenai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi.
Hal itu disampaikan Yusril usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN," kata Yusril.
Presiden, kata dia meminta usulan tersebut dikaji lebih mendalam, agar rumusan definisi korupsi sesuai dengan kondisi riil di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Minta Kerugian Negara Tak Dilupakan dalam Kajian Definisi Korupsi
"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril turut menjelaskan mengenai pertemuannya dengan Prabowo.
Menurut penuturannya, Prabowo mempertanyakan apakah UN Convention Against Corruption (UNCAC) semata-mata hanya mengatur korupsi dalam bentuk penyuapan.
“Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah penyuapan atau bribery saja. Saya mengatakan 'tidak pak'," ucap Yusril.
Dia pun lantas menjelaskan bahwa UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tidak terbatas pada penyuapan.
Namun juga mengatur sejumlah aspek lainnya, meliputi pemulihan kerugian negara, pencucian uang (money laundering) hingga penipuan (fraud).
"Di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal, di samping penyuapan, tetapi juga ada aspek-aspek lainnya terkait dengan, kalau bahasa kita kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara, walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,"
"Bahkan lebih jauh saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi."
Dijelaskan Yusril, UNCAC tidak secara spesifik menetapkan satu definisi korupsi bagi seluruh negara peserta. Konvensi tersebut menyerahkan perumusannya kepada masing-masing negara melalui hukum nasional.
"Dan apa yang di dalam UNCAC itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, lalu kemudian cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antarnegara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu," ucapnya.
“Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu, dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan."
Baca Juga: Menkum Sebut Usulan DEN terkait Definisi Korupsi Masih Wacana: Kami Akan Lakukan Kajian
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yusril
- prabowo
- den
- definisi korupsi
- presiden prabowo subianto
- usulan perubahan definisi korupsi






Komentar (0)