Makassar: Mantan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang resmi ditahan penyidik Polda Sulawesi Selatan, Senin, 26 Oktober 2026. Husniah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang terjadi pada periode 2025 hingga 2026.
Siti Husniah Talenrang keluar dari Gedung Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan mengenakan rompi oranye. Sebelumnya HT menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
Usai pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Husniah untuk kepentingan penyidikan. Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Sulsel, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November.
Baca Juga :
KPK Sita Uang dan Dokumen usai Geledah Kantor BPK Jateng dan 2 RumahPerkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation, yang melibatkan penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polresta Gowa.
Baca Juga :
KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Bupati KlatenPihak penyidik menegaskan penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan Kesehatan.
Baca Juga :
3 Mantan Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11 Tahun 6 BulanPenyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan pencucian uang yang menyeret mantan Bupati Gowa ini masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami fakta-fakta hukum untuk melengkapi proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (Sabda Rolle)





Komentar (0)