JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya memberikan pelayanan setara kepada seluruh masyarakat dalam proses pendirian rumah ibadah.
Wali Kota Depok Supian Suri menyebut setiap umat beragama punya hak yang sama selama memenuhi aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pencarian Rumah di Karawang Tumbuh 13%, Dorong Kebutuhan Hunian Adaptif Bagi Keluarga
Penegasan itu disampaikan Supian saat menghadiri Pesta Pembangunan, Gotilon, dan HUT ke-27 HKBP Limo, Ressort Cinere, Senin (26/10).
Menurutnya, Pemkot hadir untuk memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan dan dapat ditempuh dengan baik melalui dukungan serta komunikasi semua pihak.
"Semua punya hak yang sama selama persyaratan yang ditentukan dalam keputusan bersama tiga menteri dapat dijalankan. Sehingga tidak ada alasan untuk menghalangi atau menghambat proses perizinan tempat ibadah, bukan hanya gereja, tetapi semua tempat ibadah," tegas Supian.
Ia menambahkan, kerukunan umat beragama merupakan tanggung jawab bersama. Dengan jumlah penduduk Depok lebih dari dua juta jiwa yang memiliki latar belakang beragam, semangat toleransi harus terus diperkuat.
BACA JUGA:Panas! Ekspor Gas Dipangkas, Singapura Singgung 'Potong' Kabel Internet Indonesia
Dalam kesempatan itu, Supian juga mengungkapkan kabar baik soal capaian Kota Depok dalam laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2025 yang dirilis Setara Institute.
Ia menyebut peringkat Kota Depok naik 17 posisi dibandingkan periode sebelumnya. Capaian itu, kata dia, merupakan hasil kontribusi bersama para tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masyarakat yang terus menjaga komunikasi dan keharmonisan.
"Prestasi ini tidak lepas dari dukungan semua pihak. Mudah-mudahan semangat kebersamaan kita menjadi semangat untuk mencintai Kota Depok dan mencintai negeri ini," tuturnya.
Pemkot Depok berharap sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat terus diperkuat demi mewujudkan kehidupan yang harmonis dan saling menghormati di Kota Depok.






Komentar (0)