MenPPPA Ungkap 1 dari 2 Anak Usia 13-17 Tahun Pernah Alami Kekerasan

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan satu dari dua anak berusia 13-17 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Data tersebut, kata Arifatul, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dilakukan Kementerian PPPA bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Universitas Indonesia.

Arifatul mengatakan, survei yang rutin dilakukan setiap tiga tahun sekali itu juga menunjukkan satu dari tiga anak pernah mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir saat survei dilaksanakan pada 2024.

“Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan survei nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2024. Ini rutin kami lakukan setiap 3 tahun sekali, kerja sama dengan BPS dan juga Universitas Indonesia. Di sini menunjukkan data bahwa, satu dari dua anak di Indonesia, usia 13 sampai 17 tahun, pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya,” kata Arifatul saat menghadiri Diskusi Publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah: Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Anak, dan Strategi Pencegahannya” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Arifatul, kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk kekerasan yang banyak dialami anak berdasarkan hasil survei tersebut. Bentuknya beragam, mulai dari pemukulan, tendangan, tamparan, pengeroyokan, hingga pelemparan benda.

“Dari survei itu menunjukkan, kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak-anak di survei tersebut adalah kekerasan fisik, seperti dipukul, ditendang, ditampar, ada pengeroyokan, dilempar benda, dan sebagainya,” ujarnya.

Arifatul menyebut sekitar dua pertiga pelaku kekerasan tersebut merupakan teman sebaya. Temuan itu didominasi perundungan fisik yang terjadi antarsiswa, sehingga persoalan kekerasan terhadap anak juga perlu menjadi perhatian di lingkungan pendidikan.

“Nah, 2/3 dari pelakunya adalah teman sebaya, dan ini didominasi oleh perundungan fisik antarsiswa,” kata Arifatul.

Kekerasan Emosional Jadi Indikator Tambahan dalam Survei

Arifatul menjelaskan, tingginya angka anak yang mengalami kekerasan dalam SNPHAR 2024 juga berkaitan dengan penambahan indikator kekerasan emosional. Bentuk kekerasan ini mencakup tindakan menghina, merendahkan, membentak, hingga mengancam anak.

“Di survei tahun 2024, kami menambahkan satu indikator, kenapa angkanya sangat tinggi, satu dari dua anak di Indonesia, karena kami memasukkan indikator kekerasan emosional. Jadi ini adalah bentuk kekerasan yang paling tinggi, seperti dihina, direndahkan, dibentak, diancam, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menilai pemahaman orang tua mengenai pola pengasuhan perlu terus diperkuat, termasuk dalam menyampaikan nasihat kepada anak. Menurutnya, cara berkomunikasi dengan nada tinggi dapat dipandang sebagai kekerasan emosional dalam konteks indikator yang digunakan dalam survei tersebut.

“Jadi anak-anak sekarang ini berbeda dengan waktu kita masih kecil. Ketika anak-anak kita saat ini kita nasihati dengan nada agak tinggi, itu sudah masuk dalam kekerasan emosional,” kata Arifatul.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya penerapan pola asuh yang tepat agar orang tua dapat mendampingi anak tanpa melakukan tindakan yang berpotensi melukai kondisi emosional mereka.

“Maka ini sangat penting untuk kita semua, bagaimana memberikan pola asuh yang tepat untuk menghadapi anak-anak kita pada saat ini,” tuturnya.

PPPA Catat 21.910 Kasus Kekerasan pada 2025

Selain hasil survei, Arifatul memaparkan data laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni). Pada 2025, sistem tersebut mencatat 21.910 kasus dengan total 23.601 korban.

“Dari data Simfoni tahun 2025, kasus yang terlaporkan kepada kami sebanyak 21.910 kasus dengan jumlah korban 23.601 korban. Kenapa jumlah korban lebih banyak? Karena kadang satu kasus korbannya lebih dari satu orang,” kata Arifatul.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, Kementerian PPPA menerima laporan sebanyak 12.644 kasus. Arifatul mengatakan angka tersebut belum tentu mencerminkan keseluruhan kasus kekerasan yang terjadi karena proses pencatatan masih menghadapi keterbatasan tenaga di unit pelayanan daerah.

“Kemudian pada tahun 2026 saat ini, dari bulan Januari sampai dengan September 2026, data yang terlaporkan kepada kami 12.644,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencatatan laporan kerap menumpuk menjelang akhir tahun karena petugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) lebih memprioritaskan penanganan kasus dengan jumlah tenaga yang terbatas. Akibatnya, sebagian data baru diakumulasikan pada Desember.

“Jadi biasanya banyak itu di akhir-akhir Desember karena tim kami yang ada di UPTD dengan keterbatasan jumlah tenaga yang ada sehingga mereka lebih mengutamakan penanganan kasus daripada pencatatan, sehingga banyaknya terjadi pencatatan itu diakumulasi di akhir tahun,” kata Arifatul.

Laporan Kekerasan Anak Fenomena Gunung Es

Arifatul menilai jumlah kasus yang tercatat dalam sistem pelaporan belum menggambarkan keseluruhan kekerasan yang dialami anak di Indonesia. Ia menyebut masih banyak korban yang tidak berani melapor atau menceritakan kekerasan yang dialaminya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan hasil survei pengalaman hidup anak dan remaja, kasus yang dilaporkan baru mencakup sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya.

“Nah, dari 21.000 kemudian sampai September ada 12.000, ini baru sebagian kecil. Ini fenomena gunung es. Karena yang melaporkan, kalau kita kaitkan dengan hasil survei, ini yang baru melapor baru sekitar 4 sampai 8%. Jadi masih sangat banyak anak-anak yang tidak berani melapor, yang tidak berani berbicara,” ujar Arifatul.

Untuk memperkuat penanganan kasus, kata Ariaftul, Kementerian PPPA kini mengembangkan Simfoni versi 3 yang mulai dijalankan pada 2026. Berbeda dari versi sebelumnya yang berfokus pada pendataan, sistem terbaru ini dirancang untuk memantau perkembangan penanganan setiap kasus.

“Versi yang ketiga, setelah kita melakukan analisa, bahwa kami tidak hanya butuh berapa jumlah data kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka versi 3 ini adalah Simfoni versi 3 adalah manajemen kasus,” kata Arifatul.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau jumlah kasus yang telah diselesaikan, kasus yang masih dalam proses, serta kendala yang menyebabkan penanganan berlangsung lama. Arifatul berharap penguatan sistem pencatatan dan manajemen kasus dapat membantu pemerintah mengidentifikasi hambatan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Alasan Polisi Menahan Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang 20 Hari di Rutan Polda Sulsel
• 9 jam lalu
0
thumb
Bobby Nasution Ajak Rumah Ibadah Ambil Peran Lindungi Generasi Muda dari Narkoba
• 13 jam lalu
0
thumb
Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi dan TPPU
• 8 jam lalu
0
thumb
Ade Armando: Gibran Enggak Kepingnin-Kepingin Banget Jadi Wapres, yang Minta Prabowo
• 17 jam lalu
0
thumb
Tak Punya Kendaraan, Keluarga Bobotoh yang Tewas Usai Nonton Persib Kebingungan Bawa Pulang Jenazah
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.