Alasan Polisi Menahan Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang 20 Hari di Rutan Polda Sulsel

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah memeriksa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik beralasan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah Husniah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut selesai.

“Saudari HT pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan di Mapolda Sulsel.

Ia menyebutkan, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, sementara perkembangan penanganan perkara akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah berikutnya.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulsel terhitung mulai 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026,” bebernya.

Ahmad Yusuf menerangkan, penahanan Husniah didasarkan pada surat perintah penahanan dan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pelaksanaan yang mengacu pada persyaratan serta tata cara hukum yang berlaku.

Meski menjalani penahanan, penyidik memastikan hak-hak Husniah sebagai tersangka tetap dipenuhi, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum dan pelayanan kesehatan.

“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” kata Ahmad Yusuf.

Sebelumnya, Husniah mendatangi Mapolda Sulsel di Makassar pada Senin (26/10/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait perkara yang menjeratnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tipidkor Polda Sulsel, Husniah terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangan terikat menggunakan tali tis.

Ia kemudian digiring penyidik menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Polda Sulsel untuk menjalani masa penahanan.

Penetapan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Kalahkan Barcelona 2-1 di El Clasico
• 11 jam lalu
0
thumb
Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak Secara Bergantian di Kamar Hotel
• 9 jam lalu
0
thumb
Hasto Sebut PDIP Bakal Tindaklanjuti Ijazah Gibran: Ada Upaya Sengaja Abuse of Power
• 23 jam lalu
0
thumb
Trio Saudi-Pakistan-Turki Dekati Iran demi Kedamaian di Timur Tengah
• 5 jam lalu
0
thumb
Cek Jadwal Tes Kemampuan Akademik SMA/SMK 2026
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.