Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kabag Ops Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Sitti Husniah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026).
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusuf, kepada wartawan.
- Istimewa
Kemudian Yusuf menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap HT untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026,” ucap Yusuf.
Yusuf menegaskan bahwa dalam hal ini penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” ujar Yusuf. (ars/muu)





Komentar (0)