Pemerintah Siapkan Pembebasan Tarif 19 Layanan Hak Cipta, Ini Daftarnya

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (duduk, depan tengah) mengumumkan kebijakan Rp0 rupiah layanan pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum menyiapkan pembebasan tarif untuk 19 layanan pencatatan hak cipta. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa usulan penyesuaian tarif tersebut telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

Supratman menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerapkan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu.

Kini, cakupan layanan yang diusulkan gratis diperluas menjadi 19 jenis.

"Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi 0 rupiah," kata Supratman, dikutip dari Antara, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Pramono Sebut Pencari Kerja Bisa Naik Transportasi Umum Gratis Mulai 2027

Meski telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu penyelesaian peraturan menteri sebagai dasar teknis pemberlakuannya.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada November 2026 dan diterapkan secara permanen.

Daftar 19 Jenis Ciptaan 

Mengacu pada jenis ciptaan yang disebut dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, cakupannya meliputi karya tulis, seni, hingga karya digital. Berikut daftarnya:

  • Buku dan karya tulis, termasuk pamflet
  • Ceramah dan karya lisan
  • Karya sinematografi
  • Permainan video atau gim
  • Program komputer atau perangkat lunak
  • Karya hasil pengolahan ciptaan
  • Hasil pengolahan ekspresi budaya tradisional
  • Kompilasi karya atau data
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional yang orisinal
  • Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik
  • Karya pertunjukan
  • Karya seni rupa
  • Karya seni terapan
  • Karya arsitektur
  • Seni batik dan seni motif 
  • Karya fotografi
  • Potret
  • Peta

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran: 106,3 Juta Orang Dicek Gratis, Siapa Menanggung Biayanya?

Pemerintah Dorong Penggiat Seni Catatkan Karya

Supratman mengimbau para pencipta agar memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mencatatkan karya mereka. Sasaran yang disebut antara lain penulis, pelaku seni rupa, pengembang gim, hingga pembuat program komputer.

"Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang," ujarnya.

 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hak cipta
  • kementerian hukum
  • pembebasan tarif
  • 19 layanan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menteri PPPA Soroti Dugaan Kekerasan Anak oleh WNI di Malaysia, Tegaskan Disiplin Tak Boleh dengan Kekerasan
• 5 jam lalu
0
thumb
Abdul Kadir Karding Lantik Akhmad Syarifuddin Pimpin HKTI Palopo
• 8 jam lalu
0
thumb
Persekabpas Fast Launching Tim Menuju Liga 3 Nusantara, Ribuan Sakera Mania Memadati Pandaan
• 13 jam lalu
0
thumb
Running Festival, Kanye’s Concert Contribute Rp625 Billion to Jakarta’s Economy: Pramono
• 11 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Motif 2 Pelaku Bunuh Driver Taksi Online di Asahan, Terdesak Bayar Utang
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.