Geger Aksi Esksibisionis di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Korban Teriak Histeris Saat Pelaku Pamer Alat Kelamin

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta, tvOnenews.com - Aksi tak senonoh seorang pria di Jalan Cik Ditiro, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta menggegerkan pengguna jalan.

Pelaku yang diketahui berinisial W (55) diduga memamerkan alat kelaminnya (eksibisionis) dan melakukan masturbasi di hadapan seorang perempuan yang sedang berjalan di trotoar.

Aksi itu lantas menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan menuturkan, bila tindakan tak senonoh itu terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. 

Saat kejadian, korban yang berusia 26 tahun tengah berjalan dengan JS (20), rekan sesama perempuan.

"Korban dan saksi berjalan di trotoar Jalan Cik Ditiro melihat pelaku sedang duduk di atas Sepeda motor Yamaha Vega warna putih biru. Pelaku lantas mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani atau masturbasi dengan pandangan mata mengarah ke korban," tutur Dani, Senin (26/10/2026).

Melihat hal tersebut, korban berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian bergerak mengamankan pelaku yang merupakan warga Gunungkidul.

Selanjutnya, peristiwa pornografi tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. 

Berbekal laporan warga, datang personel Polsek Gondokusuman. Polisi lantas menangani kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap W.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapat fakta bahwa pelaku telah melakukan perbuatan pornografi di muka umum. Jadi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Dani.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti di antaranya celana kolor warna biru, kaus warna abu-abu, tas slempang warna coklat, sepasang sandal, sebuah helm warna abu-abu dan sepeda motor Yamaha Vega warna putih biru. 

Kini, pelaku yang berstatus tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Gondokusuman guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka W melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 406 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kesusilaan di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (scp/muu)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diwarnai Baku Tembak, 3 Tersangka Penembakan Gereja Yordania Ditangkap
• 13 jam lalu
0
thumb
Usai El Clasico, Flick Pusing Krisis Cedera Barcelona Makin Parah, Stok Bek Kanan Sudah Habis
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo Minta Kerugian Negara Tak Dilupakan dalam Kajian Definisi Korupsi
• 5 jam lalu
0
thumb
Partai Hanura Siapkan Strategi Politik Modern Hadapi Pemilu 2029
• 4 jam lalu
0
thumb
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kanal CPI Makassar
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.