JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto tetap berpendirian unsur kerugian negara tidak boleh dilupakan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Beliau (Presiden) tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan," kata Yusril.
Baca Juga: Ketua DEN Luhut Ungkap Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi
Secara pribadi, Yusril berpandangan terdapat persoalan mendasar yang jauh lebih penting, yakni mengenai definisi terhadap keuangan negara. Sebab, menurut penjelasannya, keuangan negara banyak sekali pengertiannya.
"Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN tuh punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?" ucapnya.
Yusril kemudian mencontohkan pendirian bank yang menggunakan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam operasionalnya, bank tersebut mengelola dana masyarakat, serta menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman. Persoalan hukum muncul ketika terjadi kredit macet.
"Kalau misalnya negara mau buat bank, ada kekayaan dipisahkan Rp1 triliun, untuk mendirikan bank, bank itukan mengelola dana masyarakat, orang nabung segala macam," ungkapnya.
"Dan ada yang loanable fund, yang bisa dipinjamkan, tapi ketika kredit macet, orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?"
Oleh karena itu, Yusril menekankan klarifikasi mengenai keuangan negara menjadi prioritas yang sangat mendesak. Langkah ini diperlukan agar tidak ada salah tafsir dalam penegakan hukum.
"Jadi menurutnya saya klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting, supaya tidak salah tangkap, pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan apa ya, teknis perbankan tapi dilarikan pada pasal-pasal korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Prabowo Panggil Yusril Ihza Mahendra ke Istana, Bahas Apa?
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yusril
- presiden
- kerugian negara
- definisi korupsi
- prabowo subianto
- korupsi






Komentar (0)