Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji jadi momentum perkuat BPKH

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Haji menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus mengoptimalisasi pemanfaatan dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam investasi.

“Undang-undang ini sudah saatnya direvisi. Salah satu isu penting yang harus menjadi perhatian adalah optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang berasal dari setoran awal jamaah haji reguler maupun haji khusus,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dihubungi dari Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai sekitar Rp185 triliun, yang berasal dari setoran sekitar 5,8 juta orang peserta haji. Besarnya dana tersebut, menurut dia, perlu diimbangi dengan strategi pengelolaan dan investasi yang mampu menghasilkan nilai manfaat secara optimal.

Mustolih menilai skema investasi yang selama ini diterapkan masih cenderung konservatif, yakni mengutamakan instrumen berisiko rendah dengan tingkat pengembalian yang relatif terbatas.

Berdasarkan catatan yang diperolehnya, nilai manfaat pengelolaan dana haji meningkat dari sekitar Rp7 triliun pada 2017 menjadi sekitar Rp12 triliun pada 2025.

Meski menunjukkan peningkatan, ia menilai skema investasi dengan pendekatan low risk, low return yang menghasilkan imbal hasil sekitar 6–7 persen perlu dievaluasi dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Menurut dia, revisi regulasi perlu membuka ruang bagi pengelolaan investasi yang lebih optimal dan profesional, termasuk mempertimbangkan instrumen dengan potensi imbal hasil lebih tinggi. Namun, langkah tersebut harus disertai pengukuran risiko yang matang agar tidak mengancam dana milik jamaah.

"Kalau kemudian BPKH didorong untuk berinvestasi ke sektor-sektor dengan imbal hasil tinggi, risikonya juga harus diperhitungkan. Ini dana umat, sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan," ujarnya.

Mustolih mencontohkan Tabung Haji Malaysia yang selama ini menjadi salah satu rujukan pengelolaan keuangan haji di berbagai negara. Menurut dia, pengalaman lembaga tersebut menghadapi persoalan dugaan kecurangan dan validitas laporan keuangan harus menjadi pelajaran dalam merumuskan kebijakan investasi dana haji di Indonesia.

Ia menekankan dana haji memiliki karakteristik berbeda dengan dana investasi pada umumnya. Setoran yang dibayarkan calon jamaah bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan investasi, melainkan bagian dari persiapan untuk menunaikan ibadah haji.

Karena itu, Mustolih berpandangan optimalisasi dana haji harus diarahkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar tanpa mengabaikan keamanan dana, keberlanjutan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji, serta kepentingan jamaah sebagai pemilik dana.

“Optimalisasi bukan berarti mengambil risiko sebesar-besarnya. Yang harus dicari adalah bagaimana dana haji dapat memberikan manfaat yang maksimal dengan risiko yang tetap terukur,” katanya.

Selain aspek investasi, Mustolih menilai revisi undang-undang tersebut perlu memperkuat aspek kelembagaan BPKH. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, BPKH merupakan lembaga publik independen yang berada di bawah Presiden, tetapi penyampaian laporannya kepada Presiden dilakukan melalui menteri.

Ia mengusulkan agar ketentuan mengenai mekanisme pelaporan tersebut dikaji kembali sehingga BPKH dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden, khususnya mengenai capaian dan kendala dalam pengelolaan keuangan haji.

Menurut Mustolih, pembenahan regulasi dan tata kelola kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan efektivitas investasi.

Dengan demikian, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji tidak hanya menjadi penyesuaian terhadap perkembangan pengelolaan dana, tetapi juga menjadi landasan untuk memastikan dana jamaah dikelola secara optimal, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jamaah haji.

Ia berharap pembahasan revisi undang-undang tersebut dapat menghasilkan kerangka pengelolaan keuangan haji yang mampu meningkatkan nilai manfaat secara berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana haji guna meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah sekaligus memitigasi risiko investasi.

"Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum beberapa waktu lalu.

Gus Irfan mengatakan pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah calon haji yang akan berangkat maupun dalam masa tunggu.

Menurut dia, pengelolaan dana haji ke depan diharapkan tidak terkonsentrasi pada satu titik, melainkan dapat didiversifikasi untuk mengurangi risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang beberapa waktu lalu mengatakan RUU Pengelolaan Keuangan haji mendorong BPKH agar bisa melipatgandakan imbal hasil investasi demi kepentingan jamaah.

Marwan menyebut, salah satu hal yang perlu dibenahi lewat Revisi UU ini adalah pola penempatan dana BPKH yang saat ini banyak bertumpu pada instrumen sukuk, dengan imbal hasil sekitar 6,4 persen

Selain itu, Marwan menyoroti keberadaan pasal tanggung renteng dalam regulasi yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut turut memengaruhi keleluasaan BPKH dalam mengambil keputusan investasi yang lebih produktif.

"Ada pasal tanggung renteng sehingga membuat mereka tidak punya kesempatan atau keberanian untuk melakukan investasi. Jadi pasal-pasal itu harus segera dilakukan," kata Marwan.

Dengan penyempurnaan dua hal tersebut, Komisi VIII berharap BPKH mampu mengejar imbal hasil investasi yang jauh lebih tinggi ke depan.



Baca juga: Kemenhaj dorong penguatan peran BPKH dalam pengelolaan dana haji



Baca juga: BPKH tegaskan terbuka terhadap rencana audit forensik oleh Kemenhaj


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korlantas Usut Berkas Balik Nama McLaren Rp 4,5 M yang Catut Nama Montir
• 7 jam lalu
0
thumb
Pemkab Bogor Ajak Warga Manfaatkan Pangan Lokal Alternatif Beras dan Terigu
• 22 jam lalu
0
thumb
Sarmuji Resmi Lantik Ilham Arief Sirajuddin Jadi Ketua Golkar Sulsel, Targetkan Kenaikan Suara dan Kursi 50 Persen
• 17 jam lalu
0
thumb
63 Pakar Ekonomi Ungkap Kondisi RI Jelang Akhir 2026, Simak!
• 16 jam lalu
0
thumb
Bandara Riyadh Kembali Beroperasi, Houthi Ancam Lanjutkan Serangan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.