Korlantas Polri menelusuri berkas administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang montir bengkel motor di Kota Tangerang. Mobil tersebut awalnya terdaftar atas nama perusahaan sebelum beralih menjadi atas nama perorangan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, McLaren tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Kemudian, pada Oktober 2022, kendaraan itu mengalami proses balik nama menjadi atas nama perorangan.
“Yang pertama, kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan, ya. Terus, di bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan,” kata Sumardji saat dihubungi kumparan, Senin (26/10).
Sumardji menjelaskan, proses balik nama kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha.
“Jika persyaratan ini semuanya sudah ada, maka petugas wajib melakukan pemeriksaan atau verifikasi. Untuk dilakukan pendaftaran. Nah, kalau dari verifikasi ini dinyatakan bahwa kelengkapannya itu memenuhi syarat, maka petugas wajib untuk memproses balik namanya,” ujarnya.
Ia mengatakan, Korlantas telah berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa berkas dan proses administrasi kendaraan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah proses balik nama sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi intinya kami akan menelusuri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada. Saat sekarang ini kami sedang menelusuri,” kata Sumardji.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, pihak yang merasa dirugikan dapat melanjutkan persoalan tersebut ke penyidik reserse kriminal.
“Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemblokiran data kendaraan, Sumardji mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah ada laporan dari pihak yang merasa identitasnya digunakan tanpa hak. Pemblokiran bertujuan agar persoalan administrasi kendaraan dapat segera diselesaikan.
“Dengan adanya laporan itu, segera melakukan pemblokiran. Tujuannya agar ketika nanti pemilik yang sebenarnya datang, itu segera untuk melakukan balik nama,” katanya.
Sumardji juga mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui status kendaraan maupun memastikan apakah identitasnya digunakan dalam data kendaraan lain untuk mendatangi kantor Samsat terdekat.
“Silakan, kan kita membuka kesempatan kepada masyarakat ketika ingin tahu status kendaraannya. Dan namanya dipakai orang atau tidak. Harus datang ke kantor Samsat terdekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Samsat Ciledug memblokir data McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.
Yudariansyah mendatangi Samsat Ciledug pada Senin (26/10) untuk mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 570 H dan tunggakan pajak sebesar Rp 137.471.000.
Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan tersebut.






Komentar (0)