Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Menkum: Itu Baru Usulan

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Supratman menyebut usulan Luhut tersebut masih akan didiskusikan.

"Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada, sampai hari ini itu masih didiskusikan," ungkap Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Baca juga: Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Yusril: Perlu Dikaji Hati-hati

Supratman menilai, pembahasan terhadap usulan tersebut akan berjalan panjang karena harus mengubah undang-undang. Dia memastikan sampai saat ini pemerintah belum membahas terkait usulan tersebut

"Sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut," ujar Supratman.

"Jadi sampai hari ini masih semua dalam proses diskusi. Belum (dibahas), belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk mengubah, mengusulkan revisi undang-undang," tuturnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Baca juga: Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju

Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.

"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Dia mengatakan Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan aksi korporasi.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.

Saksikan Live DetikSore :




(kuf/idn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PDIP Siap Dialog dengan PKS Tindaklanjuti Ijazah Gibran, Hasto: Pelanggaran Etika Serius
• 21 jam lalu
0
thumb
Azis Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Punya Kewenangan Memberhentikan Wapres
• 8 jam lalu
0
thumb
Prodi Sistem Informasi UNM Kampus Margonda Siapkan Talenta Digital Masa Depan
• 20 jam lalu
0
thumb
Siapa yang Memadamkan, Siapa yang Melindungi?
• 20 jam lalu
0
thumb
Hubungan RI-Singapura Memanas: Kabut Asap hingga Sengketa Energi
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.