Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Bajakan

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penggratisan biaya pemblokiran situs bajakan menjadi salah satu layanan yang mendapat tarif Rp0.

Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Bajakan

IDXChannel - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs bajakan yang melanggar hak kekayaan intelektual. Kebijakan ini membuat tarif penutupan situs yang sebelumnya dikenakan Rp100.000 untuk pemohon perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan menjadi Rp0.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pemilik hak kekayaan intelektual yang karyanya dilanggar melalui situs bajakan.

Baca Juga:
Venezuela Tuduh AS Lakukan Pembajakan usai Kapal Tankernya Disita

“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan dengan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif 0 rupiah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Supratman menjelaskan, penggratisan biaya pemblokiran situs bajakan menjadi salah satu layanan yang mendapat tarif Rp0, selain pencatatan 19 jenis hak cipta. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Baca Juga:
49,5 Juta Warga Indonesia Nonton Film Bajakan, Industri Kreatif Rugi Rp30 Triliun

Supratman berharap kebijakan tarif Rp0 tersebut dapat dimanfaatkan pemilik hak kekayaan intelektual untuk mengajukan pemblokiran apabila menemukan pelanggaran melalui situs bajakan.

Baca Juga:
Pembajakan Film Rugikan Industri Kreatif Rp30 Triliun, Vision+ Siapkan Tiga Strategi Ini

“Jadi siapapun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp 0,” paparnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan, pihaknya telah memblokir total 2.966 situs hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 385 situs diblokir sepanjang 2026.

Dia menjelaskan, pemblokiran situs dilakukan berdasarkan permohonan maupun rekomendasi yang diterima Direktorat Penegakan Hukum DJKI.

“Tentunya situs-situs yang diblokir ini, ini juga karena ada permohonan. Ada situs yang dimohonkan, ada yang direkomendasikan, dan yang tidak direkomendasikan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KONI Jateng Akan Evaluasi Cabor Selam Laut Buntut Tewasnya Atlet Asal Jepara
• 12 jam lalu
0
thumb
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Status Masih Siaga
• 12 jam lalu
0
thumb
Banjir 4 Gampong di Kluet Raya Aceh Selatan Mulai Surut
• 3 jam lalu
0
thumb
Indonesia Incar Tuan Rumah COP Biodiversitas 2028, JustCOP Beri Catatan
• 12 jam lalu
0
thumb
Berita Populer: Inspirasi Modifikasi iCar; Mercedes-Benz Termahal di Dunia
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.