JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi, menandatangani pembaruan perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan, bahwa proses pembahasan hingga penandatanganan kerja sama tersebut berjalan lancar. Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk menyalurkan dana kompensasi bagi warga Bantargebang, Kota Bekasi.
"Apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama oleh Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha agar hal tersebut terpenuhi tepat waktu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Dalam rangka memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat, disepakati bahwa lima tahun ke depan nilainya kurang lebih Rp362 miliar,” jelas Tri.





Komentar (0)