Ringkasan Berita:
- Alokasi transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Ponorogo dipangkas Rp142,33 miliar sehingga rancangan APBD 2027 perlu dihitung ulang.
- Dana desa mengalami pengurangan Rp130,92 miliar, dari Rp223,56 miliar menjadi Rp92,64 miliar.
- Pendapatan transfer Ponorogo turun dari proyeksi Rp1,737 triliun menjadi Rp1,595 triliun.
- DPRD Ponorogo meminta pemerintah daerah menyeleksi belanja yang bisa ditunda dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ponorogo (beritajatim.com) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ponorogo 2027 harus dihitung ulang setelah pemerintah pusat memangkas alokasi transfer ke daerah sebesar Rp142,33 miliar. Pengurangan tersebut mempersempit ruang fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pelayanan publik yang tetap harus dipenuhi.
Dana desa menjadi sektor yang paling terdampak. Alokasinya berkurang Rp130,92 miliar sehingga pemerintah daerah perlu menyesuaikan perencanaan anggaran agar program prioritas tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengungkapkan, pendapatan transfer yang semula diproyeksikan mencapai Rp1,737 triliun kini turun menjadi Rp1,595 triliun. Penurunan paling besar terjadi pada dana desa, dari sebelumnya Rp223,56 miliar menjadi hanya Rp92,64 miliar.
Selain itu, dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk sektor kesehatan sebesar Rp10,18 miliar juga ikut terpangkas habis.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena kebutuhan belanja wajib dan pelayanan kesehatan tetap harus terpenuhi meskipun dukungan anggaran dari pemerintah pusat berkurang,” kata Bunda Rita, sapaan Plt Bupati Ponorogo, ditulis Senin (26/10/2026).
Pemangkasan transfer tersebut turut memengaruhi perhitungan pendapatan dan belanja dalam RAPBD 2027. Sebelum ada pengurangan alokasi dari pemerintah pusat, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,27 triliun dengan belanja mencapai Rp2,25 triliun.
Rancangan awal tersebut masih mencatat surplus Rp19,58 miliar. Namun, berkurangnya pendapatan transfer berpotensi mengubah posisi keuangan daerah apabila tidak diikuti penyesuaian belanja.
“Jika belanja tidak disesuaikan, pemotongan transfer berpotensi membalik surplus menjadi defisit,” jelas Lisdyarita.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, DPRD Ponorogo meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menyusun prioritas pengeluaran. Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mendorong pemangkasan belanja yang pelaksanaannya masih dapat ditunda.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat. Upaya tersebut dinilai penting agar kapasitas fiskal daerah tetap terjaga ketika alokasi dana dari pusat mengalami pengurangan.
DPRD juga menyoroti kebutuhan anggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sumber pembiayaannya belum mendapat kepastian dari pemerintah pusat. Menurut Dwi Agus, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar kewajiban belanja daerah tetap terkendali.
“Kita harus mengencangkan ikat pinggang dan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi,” tegas Dwi Agus Prayitno. [end/beq]





Komentar (0)