Kemenkes Jaring Masukan Soal Batas Nikotin, Termasuk Industri

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Perubahan aturan tentang batas tar dan nikotin serta zat tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik terus digodok oleh pemerintah. Masukan dari beberapa pihak, termasuk industri, dipertimbangkan dengan kajian ilmiah dan aspek teknis yang berorientasi pada upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

Pelibatan industri itu pun memperoleh sorotan dari masyarakat sipil. Industri dinilai sudah semestinya tunduk pada aturan negara, apalagi jika produknya berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pengaturan batas tar dan nikotin serta zat tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik perlu mempertimbangkan karakteristik produk, kondisi industri, serta kesiapan untuk memenuhi ketentuan yang nantinya ditetapkan. Di sisi lain, pengaturan ini juga perlu didasarkan pada pertimbangan perlindungan kesehatan masyarakat dan bukti ilmiah.

"Sehingga dalam pembahasannya, kebutuhan masa transisi dan jangka waktu implementasi menjadi bagian penting yang masih perlu dibahas untuk memperoleh kesepakatan," kata Siti, di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Aturan mengenai batas maksimal tar dan nikotin tersebut merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Hingga saat ini, aturannya belum final dan masih dalam tahap pembahasan serta penyelarasan lintas kementerian.

Baca JugaAturan Rokok Elektrik Perlu Tegas, Cegah Daya Tarik pada Anak dan Remaja

Kemenkes mengusulkan batas maksimal kadar tar diturunkan menjadi 10 mg dari 20 mg dan nikotinnya diturunkan menjadi 1 mg dari 1,5 mg per batang rokok. Ini ditujukan demi menekan prevalensi merokok pada usia muda dan mengurangi risiko penyakit akibat zat adiktif.

Namun, Siti menegaskan, usulan ini masih belum final. Berbagai masukan dari pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan dirumuskan secara komprehensif, berbasis bukti ilmiah, serta mempertimbangkan aspek teknis dan kesiapan implementasinya.

Tidak mungkin melibatkan koruptor untuk membuat kebijakan antikorupsi.

Pembahasan ini, dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian/lembaga terkait. Sementara itu, Kemenkes menjalankan perannya sesuai dengan kewenangannya, termasuk dalam penyusunan pengaturan mengenai zat tambahan yang dilarang.

"Proses saat ini masih berada pada tahap awal pendalaman, termasuk menghimpun masukan dari berbagai sektor dan para ahli," ucap Siti.

Setelah melalui proses konsultasi publik, substansi tersebut kemudian dibahas dalam forum pleno bersama kementerian/lembaga terkait. Besaran batas kadar dan rumusan ketentuan yang akan diatur masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Perubahan terhadap draf perlu dilihat sebagai bagian dari proses penyelarasan kebijakan berdasarkan masukan, pertimbangan teknis, dan bukti ilmiah, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai perubahan final sebelum terdapat kesepakatan antar kementerian/lembaga," tutur Siti.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan perindustrian, petani, akademisi, dan masyarakat sipil. Berbagai masukan tersebut dihimpun dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan, sesuai dengan substansi dan kewenangan masing-masing pihak.

Baca JugaBagaimana Sebenarnya Bahaya Rokok Elektronik buat Anak-anak Muda?

Sementara itu, kata Siti, RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik telah memasuki tahap akhir harmonisasi antar-kementerian/lembaga. Pembahasan substansi dan pasal-pasal dalam rancangan tersebut telah dilakukan dan kini berada pada tahap finalisasi pembahasan lintas sektor.

"Kemenkes berkomitmen untuk terus mendorong percepatan proses penyusunan melalui koordinasi dan pembahasan yang intensif. Namun, penetapan target waktu penyelesaian perlu mempertimbangkan proses pembahasan dan kesepakatan yang harus dicapai bersama, sehingga jadwal final belum dapat dipastikan pada tahap ini," ujar Siti.

Pertanyakan pelibatan industri rokok

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra mengapresiasi Kemenkes yang mau menyerap aspirasi dalam pembuatan aturan, tetapi dia juga mempertanyakan keputusan Kemenkes yang mengajak pihak industri tembakau dalam penyusunan aturan ini. Padahal, kebijakan turunan dan implementasi dari PP 28/2024 itu seharusnya sudah terlaksana pada 26 Juli 2026.

“Tidak mungkin melibatkan koruptor untuk membuat kebijakan antikorupsi, sama halnya dengan upaya mengatur pengendalian konsumsi rokok dengan melibatkan terlalu dalam industri rokok," kata Manik.

Industri seharusnya hanya wajib tunduk pada aturan negara.

Menurut dia, upaya untuk mengatur kadar nikotin hingga peringatan kesehatan bergambar adalah upaya yang lazim dan wajar dilakukan oleh pemerintah yang punya keberpihakan untuk melindungi kesehatan masyarakatnya. Industri seharusnya hanya wajib tunduk pada aturan negara, apalagi jika produknya terbukti secara ilmiah memang memiliki dampak negatif pada kesehatan maupun ekonomi masyarakatnya.

"Tanpa aturan yang ketat, norma terhadap kesehatan bisa pudar dan yang ada ialah normalisasi budaya dan gaya hidup buruk. Kementerian Kesehatan, harus ambil langkah tegas jangan mau ditekan industri berbahaya," ucap Manik.

Baca JugaSekolah di Jakarta Dikepung Iklan Rokok, Anak-anak Terancam

Pada akhir Juli 2026 lalu, Kantor Kemenko PMK didemo oleh ratusan petani tembakau yang menolak rencana penurunan kadar tar dan nikotin. Sebab, tanaman tembakau mereka secara alami sudah memiliki kadar nikotin yang tinggi dan tidak bisa diturunkan oleh manusia.

Massa juga menolak rencana kebijakan kemasan tanpa jenama. Ketentuan tersebut dikhawatirkan menekan ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT), memperkecil volume penyerapan hasil panen di tingkat pabrik, serta memengaruhi perekonomian warga di kawasan dataran tinggi yang mengandalkan tembakau saat musim kemarau.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Kembali Buka Bandara Meski Houthi Tembakan Drone dan Rudal
• 20 jam lalu
0
thumb
Polres Sragen Ungkap 7 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Ditangkap | BORGOL
• 19 jam lalu
0
thumb
Waspada, Penggunaan Vape Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Paru-Paru
• 13 jam lalu
0
thumb
Hasil Liga Italia: Inter Menang 2-1 atas Fiorentina
• 17 jam lalu
0
thumb
Hujan Perdana di Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.