BEI Tak Lagi Andalkan UMA, Saham Gorengan hingga Promosi Influencer Bakal Makin Disorot?

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham dengan mengedepankan investigasi terhadap indikasi manipulasi harga.

BEI Tak Lagi Andalkan UMA, Saham Gorengan hingga Promosi Influencer Bakal Makin Disorot? (Foto: Magnific)

IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham dengan mengedepankan investigasi terhadap indikasi manipulasi harga, alih-alih mengandalkan notifikasi Unusual Market Activity (UMA).

Perubahan ini membuat pola transaksi saham berkapitalisasi kecil atau third layer (lapis ketiga) hingga aktivitas promosi saham oleh influencer menarik untuk dicermati.

Baca Juga:
BEI Perketat Pengawasan, Indikasi Manipulasi Harga Saham Bakal Langsung Diinvestigasi

Dalam istilah pasar modal, saham gorengan merupakan sebutan informal untuk saham yang harga atau aktivitas perdagangannya diduga dibentuk secara artifisial demi keuntungan pihak tertentu.

Praktik tersebut dapat berkaitan dengan market manipulation atau manipulasi pasar, termasuk skema pump and dump, yakni ketika harga saham didorong naik melalui transaksi atau promosi tertentu sebelum pelaku menjual kepemilikannya dan meninggalkan investor lain menghadapi risiko penurunan harga.

Baca Juga:
Dasco Ingin RI Tentukan Sendiri Rating Pasar Modal, OJK Beri Tanggapan Begini

Praktik manipulasi juga dapat melibatkan transaksi semu atau transaksi yang dirancang untuk menciptakan gambaran keliru mengenai aktivitas perdagangan dan permintaan saham.

Meski demikian, pergerakan harga yang tidak wajar, lonjakan volume, atau kenaikan saham dalam waktu singkat tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi.

Baca Juga:
Emas Masih Menarik di Tengah Gejolak Pasar, Intip Prospek Harganya

Saham berkapitalisasi kecil menjadi salah satu kelompok yang patut dicermati karena sebagian saham dalam kelompok ini memiliki likuiditas relatif tipis.

Dalam kondisi tersebut, transaksi dengan nilai tertentu dapat menggerakkan harga secara signifikan, terutama ketika jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan atau free float terbatas.

Kondisi ini dapat membuat harga lebih rentan terhadap perubahan permintaan dan penawaran. Namun, kapitalisasi kecil dan likuiditas rendah bukan bukti bahwa suatu saham merupakan saham gorengan.

Penilaian perlu mempertimbangkan pola transaksi, keterbukaan informasi, serta indikasi adanya tindakan yang sengaja menciptakan harga semu.

Risiko lain yang menarik dicermati adalah promosi saham melalui media sosial.

Ketika suatu saham ramai direkomendasikan influencer, perhatian dan aktivitas transaksi investor ritel dapat meningkat. Aktivitas tersebut tidak otomatis melanggar aturan.

Namun, promosi menjadi persoalan apabila disertai informasi menyesatkan, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, atau pola transaksi yang bertujuan mengerek harga sebelum saham dijual.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, Bursa akan menggunakan pendekatan pengawasan yang lebih terarah dengan menindaklanjuti indikasi awal manipulasi melalui pengumuman dimulainya investigasi.

“Bila kami mendeteksi indikasi awal adanya praktik-praktik manipulasi atau upaya memanipulasi harga di pasar, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Melalui mekanisme baru ini, BEI dapat memublikasikan saham yang tengah diinvestigasi, periode transaksi yang diperiksa, serta pihak dan anggota bursa yang diduga terkait.

Selama penyelidikan berlangsung, Bursa juga dapat membatasi aktivitas hingga membekukan sementara rekening efek tertentu.

Jeffrey mengatakan, pendekatan tersebut bertujuan membuat pengawasan lebih terarah sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pasar yang melanggar aturan.

Dengan demikian, tindak lanjut BEI tidak hanya bertumpu pada pengumuman Unusual Market Activity (UMA) atau suspensi saham, tetapi juga pada investigasi atas indikasi awal pelanggaran.

BEI berencana menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada anggota bursa pada pekan ini. Jeffrey berharap sistem pengawasan baru dapat segera diterapkan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien tanpa mengganggu likuiditas pasar.

Kebijakan ini juga merespons masukan dari berbagai pihak, termasuk penyedia indeks global MSCI dan FTSE Russell.

Singkatnya, perubahan ini menggeser fokus pengawasan dari pemberian notifikasi UMA menuju penelusuran indikasi pelanggaran.

UMA selama ini digunakan untuk mengumumkan aktivitas perdagangan yang tidak biasa agar investor mencermati perkembangan dan keterbukaan informasi emiten. Notifikasi tersebut bukan vonis bahwa telah terjadi manipulasi.

Dengan pendekatan investigasi, perhatian tidak hanya tertuju pada pergerakan harga yang tidak biasa, tetapi juga pada pola transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.

Dalam dugaan pump and dump, misalnya, penyidik perlu menelusuri apakah kenaikan harga berkaitan dengan transaksi atau promosi yang menyesatkan, serta apakah terdapat pola penjualan yang memanfaatkan kenaikan tersebut.

Risiko manipulasi melalui media sosial bukan sekadar persoalan teoritis.

Pada 20 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham pada periode 2021-2022.

Kasus tersebut berkaitan dengan perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

OJK menemukan pelanggaran yang melibatkan penyebaran informasi melalui media sosial dan transaksi melalui sejumlah rekening.

Kasus itu menunjukkan bahwa promosi saham dapat menjadi salah satu aspek yang diperiksa ketika terdapat indikasi manipulasi.

Namun, kasus tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk menyimpulkan bahwa seluruh influencer yang membahas atau merekomendasikan saham melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, BEI juga memperkuat transparansi struktur kepemilikan melalui perluasan keanggotaan komite High Shareholding Concentration (HSC) menjadi sembilan anggota, yang mencakup unsur penyelenggara pasar, akademisi, anggota bursa, dan pelaku pasar.

BEI mencatat 82 emiten masuk kategori HSC hingga pekan lalu. Mulai 2 November 2026, saham-saham tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), tetapi tetap dapat diperdagangkan di Bursa.

Status HSC tidak berarti suatu saham terbukti dimanipulasi. Kategori tersebut berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham dan perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran perdagangan.

Bagi investor, perubahan mekanisme pengawasan BEI membuat pola transaksi, likuiditas, keterbukaan informasi, dan aktivitas promosi menjadi aspek penting untuk dicermati.

Saham yang melonjak tajam atau ramai dibicarakan di media sosial belum tentu merupakan saham gorengan. Penentuan adanya manipulasi tetap membutuhkan bukti dan hasil pemeriksaan regulator. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penumpang KRL Cekcok di Gerbong Wanita, Diturunkan di Stasiun Tebet
• 1 jam lalu
0
thumb
Operator SPBU Bintaro Tangsel Dipecat Buntut Pengisian BBM Tak Sesuai
• 17 jam lalu
0
thumb
Pria Hilang Usai Lompat ke Kali Jagir Surabaya Senin Pagi
• 2 jam lalu
0
thumb
113 Rumah di Cibinong Terendam Banjir Akibat Tanggul Kali Sugu Tamu Jebol
• 14 jam lalu
0
thumb
Daftar Pelanggaran Disasar Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2026
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.