Johanis Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur perampasan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Minggu (25/10/2026).
Ia juga mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN namun tidak melaporkannya, hartanya dapat dirampas negara.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Tanak turut mengusulkan adanya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan dengan perampasan harta kekayaannya. Usulan ini ditujukan agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Di sisi lain, Tanak mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Menurutnya, salah satu contohnya adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.(ant/iss)





Komentar (0)