JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus berupa diskon tiket transportasi untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Potongan harga diberikan untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, hingga kapal feri penyeberangan guna meringankan biaya perjalanan masyarakat selama periode liburan akhir tahun.
BACA JUGA:Indonesia Kecipratan Okupansi Efek Konser Kanye West, 10.000 WNA Masuk RI Jelang Hari-H
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyepakati pemberian diskon pada sejumlah moda transportasi, termasuk insentif pajak untuk penerbangan domestik.
"Kemudian Stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri," kata Airlangga, Senin, 26 Oktober 2026.
Salah satu insentif yang disiapkan adalah potongan biaya perjalanan udara untuk penerbangan ekonomi domestik.
BACA JUGA:Meradang! Bahlil Sentil Singapura soal Ekspor Gas: Jangan Mengolok-olok!
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas tiket pesawat. Selain itu, biaya bandara atau airport tax mendapat diskon 50 persen.
Potongan biaya bandara tersebut mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Program insentif penerbangan berlaku selama sekitar 20 hari, yakni mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Masyarakat sudah dapat memesan tiket pesawat dengan fasilitas diskon sejak 20 Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan sebanyak 3,75 juta penumpang dapat menikmati insentif tersebut. Untuk mendukung program ini, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp722 miliar.
BACA JUGA:35 Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2026 Lengkap Ucapan, Update Foto Profil di Medsos
Selain penerbangan, pemerintah memberikan keringanan biaya perjalanan menggunakan kereta api. Tiket kereta mendapatkan diskon sebesar 30 persen, dengan pemesanan yang memenuhi ketentuan program dapat dilakukan mulai 7 November 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan satu juta penumpang kereta api bisa menikmati potongan harga. Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp95,4 miliar.
Diskon juga menyasar perjalanan menggunakan kapal laut. Pemerintah memberikan potongan sebesar 30 persen dari tarif dasar penumpang. Pemesanan tiket dengan harga khusus ini telah dibuka sejak 19 Oktober 2026.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)