Pantau - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap operator SPBU 34.152.06 di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, setelah terbukti melakukan pengisian BBM jenis Pertalite tidak sesuai nominal pembayaran konsumen.
Tindakan tegas tersebut diambil menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan keluhan konsumen karena pengisian BBM dihentikan pada nominal Rp80 ribu, padahal konsumen telah membayar Rp100 ribu.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, membenarkan adanya penindakan terhadap operator yang terlibat.
Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen atas kejadian yang menjadi perhatian publik tersebut.
Viral Konsumen Bayar Rp100 Ribu, Pertalite Hanya Diisi Rp80 RibuKasus ini mencuat setelah sebuah video diunggah melalui akun Threads @bydemata yang menyoroti pelayanan pengisian BBM di salah satu SPBU kawasan Bintaro.
Dalam unggahan tersebut, konsumen mengaku kecewa karena pengisian Pertalite dihentikan sebelum mencapai nominal pembayaran yang telah ditentukan.
Konsumen sebelumnya membayar Rp100 ribu untuk pembelian bahan bakar.
Namun, mesin pengisian BBM menunjukkan angka Rp80 ribu ketika operator menghentikan proses pengisian.
Konsumen juga mengeluhkan tidak adanya pemberitahuan langsung dari operator mengenai penghentian pengisian tersebut.
Setelah menyadari ketidaksesuaian nominal, konsumen langsung menegur operator SPBU.
Operator kemudian mengembalikan selisih pembayaran sebesar Rp20 ribu kepada konsumen.
Video kejadian tersebut selanjutnya menjadi perhatian warganet dan memicu respons dari Pertamina Patra Niaga.
Pertamina Berhentikan Operator SPBU yang Terbukti MelanggarPertamina Patra Niaga Regional JBB menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penanganan terhadap operator yang terlibat.
Hasil penanganan menunjukkan adanya ketidaksesuaian nominal pengisian BBM sebagaimana dikeluhkan konsumen.
Manajemen SPBU kemudian menjatuhkan sanksi PHK terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran.
Reno Fri Daryanto menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai dengan permintaan pelanggan.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan pelayanan yang baik, transparan, dan sesuai dengan permintaan pengisian," kata Reno di Tangerang, Banten, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, setiap operator SPBU wajib menjalankan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertamina juga akan terus mengevaluasi kualitas pelayanan di seluruh jaringan SPBU untuk mencegah kejadian serupa.
Manajemen SPBU Sampaikan Permohonan Maaf kepada KonsumenSelain memberikan sanksi kepada operator, manajemen SPBU telah menghubungi konsumen yang mengalami kejadian tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
"Sebagai langkah penanganan, pihak manajemen SPBU telah menghubungi konsumen terkait untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung," kata Reno.
Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang sempat viral di media sosial.
Perusahaan menegaskan bahwa pelayanan yang transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jaringan SPBU Pertamina.
Pertamina Minta Masyarakat Ikut Awasi Pelayanan SPBUReno memastikan Pertamina Patra Niaga akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan pengisian BBM.
Perusahaan juga menyatakan tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kualitas pelayanan fasilitas pengisian BBM," ucap Reno.
Masyarakat diharapkan memperhatikan kesesuaian nominal pada mesin pengisian dengan jumlah pembayaran ketika membeli BBM.
Kasus di SPBU Bintaro tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian selisih pembayaran kepada konsumen dan pemberhentian operator yang terbukti melakukan pelanggaran.





Komentar (0)