Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Bangil kembali mengabulkan sebagian permohonan praperadilan (prapid) ganti rugi yang diajukan Heru Tri Wibowo terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari. Putusan ini menjadi kekalahan ketiga secara beruntun alias hattrick bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam rangkaian gugatan praperadilan perkara yang sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp210 juta karena dianggap tidak dapat dibuktikan di muka persidangan. Namun, hakim mengabulkan gugatan kerugian immateriil sebesar Rp8 juta yang wajib dibayarkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan dalam tenggat waktu 14 hari.
“Kami bersyukur apa yang kita mohonkan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim terkait kerugian immateriil. Pada prinsipnya bukan aspek finansial yang kita kejar, melainkan kepastian hukum bahwa tindakan penetapan tersangka oleh kejaksaan dari awal memang tidak sah,” kata kuasa hukum Heru Tri Wibowo, Yuliansyah, Senin (26/10/2026).
Yuliansyah menambahkan bahwa pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait potensi pengajuan gugatan ganti rugi atas kemenangan praperadilan kedua sebelumnya. Tim penasihat hukum memilih untuk terlebih dahulu berdiskusi dan berkonsultasi dengan pihak keluarga pemohon.
Di sisi lain, jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan bakal melaporkan hasil putusan sidang praperadilan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan sikap hukum ke depan. Pihak kejaksaan menilai gugatan yang dimenangkan pemohon masih berada dalam lingkup syarat formil administrasi semata.
“Dari awal pemohon mendalilkan kerugian materiil Rp210 juta dan immateriil Rp100 juta, namun pemohon tidak bisa membuktikan kerugian materiil sehingga ditolak dan kerugian immateriil dikabulkan Rp8 juta. Untuk pembayaran ganti rugi Rp8 juta tersebut nantinya dibebankan kepada pihak Kementerian Keuangan sebagai pengelola dana abadi,” kata Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Kadek Andi, Senin (26/10/2026).
Kadek Andi menegaskan bahwa proses penyidikan materi pokok perkara dugaan korupsi PTSL Wonosari tersebut masih terus berjalan. Dua tersangka lain dalam berkas perkara terpisah bahkan telah resmi dilimpahkan oleh penyidik kejaksaan ke tahap penuntutan.
Kejari Kabupaten Pasuruan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum baru terhadap Heru Tri Wibowo apabila nantinya ditemukan fakta-fakta hukum serta alat bukti baru (novum). Pihak kejaksaan berkomitmen tetap menuntaskan penanganan kasus PTSL Wonosari secara transparan. (ada/kun)





Komentar (0)