JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin, 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Pelaksanaan operasi ini mengedepankan langkah edukasi, pendekatan humanis, serta penegakan hukum guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan tolok ukur keberhasilan operasi tersebut tidak berpatokan pada banyaknya jumlah penindakan pelanggaran, melainkan pada perubahan perilaku pengendara di jalan raya.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries Syahbudin dikutip dari Antara.
Baca Juga: Progres Flyover Latumenten Capai 83 Persen, Mulai Beroperasi Awal 2027 | KOMPAS SIANG
Salah satu fokus utama pelaksanaan Operasi Patuh 2026 adalah mencegah tindakan melawan arus yang kerap berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Tidak sekadar penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas kepada masyarakat.
Selain itu, Korlantas Polri juga mewajibkan pendampingan personel Provos dalam setiap penindakan tilang di lapangan sebagai langkah pengawasan internal.
Lewat Operasi Patuh 2026 ini, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan budaya berlalu lintas sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Merasa Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek Resmi di Website Korlantas Polri
11 Sasaran Utama Penindakan ETLE Operasi Patuh 2026Melansir akun @korlandaspolri.ntmc, berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang disasar pada Operasi Patuh 2026 26 Oktober - 8 November yang terpantau melalui kamera ETLE:
- Tidak pakai seatbelt/helm SNI
- Pakai HP saat berkendara
- Melanggar marka, rambu, dan menerobos lampu merah
- Melawan arus dan melebihi batas kecepatan
- Berboncengan lebih dari 1 orang
- Menerobos jalur busway dan parkir di trotoar
- TNKB/Pelat nomor tidak sesuai aturan
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Korlantas Polri
- Polri
- Operasi Patuh
- Korlantas
- ETLE
- razia lalu lintas
- jadwal operasi patuh





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F07%2F10%2Fd13306217db272c19517d04ad91f73fb-20250710_Opini_Polemik_Kebijakan_Zero_ODOL.jpg)
Komentar (0)