Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026) sore.
Dalam insiden itu, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) mengalami patah tulang kaki kiri.
“Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” kata AKBP Muhammad Adiel Aristo Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Adiel mengatakan, penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, pengemudi BYD mengaku kaget dan panik saat kejadian.
Polisi juga memastikan pengemudi berinisial S negatif narkoba dan alkohol. Sementara itu, korban HS masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati.
“Korban baru selesai pengambilan tindakan operasi, masih dalam observasi di RS Fatmawati,” ujar Adiel dilansir dari Antara.
Kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan, yakni mobil listrik, sepeda motor Beat, dan tiga mobil lainnya.
Akibat kejadian itu, HS mengalami patah tulang pada kaki kiri dan luka lecet. Mobil listrik tersebut juga dilaporkan naik ke trotoar hingga menyebabkan satu tiang pembatas trotoar atau bollard berwarna hitam patah.
Di lokasi kejadian, terlihat bekas goresan di permukaan aspal yang diduga berkaitan dengan jatuhnya kendaraan korban. Serpihan kaca juga tampak di sisi kiri jalan. (ant/saf/ham)





Komentar (0)