Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan di Panglima Polim Terima Jaminan Perawatan dari Jasa Raharja

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi Hasan Syukur, pengemudi ojek online yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/10).

Jaminan tersebut diberikan kepada RSUP Fatmawati untuk biaya perawatan dan pengobatan korban hingga maksimal Rp20 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Kecelakaan KMP Batumandi, Capt. Hakeng: Investigasi Jadi Kunci Perbaikan

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, menyampaikan setelah menerima informasi kejadian, pihaknya langsung bergerak cepat.

“Begitu menerima informasi mengenai kejadian ini dan mengetahui korban telah mendapatkan penanganan di rumah sakit, kami segera menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

BACA JUGA: Polisi Tes Urine Pengemudi Mobil Listrik BYD yang Lindas Ojol di Jaksel, Ini Hasilnya

“Kami ingin memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan, sekaligus memberikan kepastian mengenai penjaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta,” sambungnya.

Selain menerbitkan jaminan, petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan juga telah melakukan kunjungan langsung ke RSUP Fatmawati.

BACA JUGA: Gegara Ini Mobil BYD Dilarang Keras Masuk ke Pangkalan Militer AS

Kunjungan ini dilakukan untuk memantau perkembangan kondisi Hasan Syukur, sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan proses pelayanan dan penanganan medis berjalan dengan baik.

Hasan Syukur menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah mobil listrik di Jalan Panglima Polim, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/10).

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lainnya sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUP Fatmawati.

Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Koordinasi dengan rumah sakit serta pemantauan kondisi korban menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan hak korban ditindaklanjuti dengan baik. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tidak Berhak Sita KTP dan Pelat Nomor Seusai Kecelakaan, Bisa Terancam Pidana


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekonom Sebut Target Ekonomi 6 Persen Sulit Tercapai
• 8 jam lalu
0
thumb
BNPB Catat 17.942 Hektare Area Masih Terbakar, Kalteng Terluas
• 22 jam lalu
0
thumb
United Tractors Uji Truk Tambang Listrik Komatsu HD785-7 Hybrid EREV Kelas 100 Ton untuk Tekan Emisi
• 22 jam lalu
0
thumb
Liverpool taklukkan Brighton dan Hove Albion 2-0 di Stadion Anfield
• 18 menit lalu
0
thumb
OJK Buka Suara soal Isu Pencekalan Bos Bank Swasta, Ini Klarifikasinya
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.