JAKARTA, DISWAY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai pencekalan pengurus dan pemilik bank swasta, penahanan paspor, hingga pemblokiran rekening yang beredar di masyarakat.
Melalui akun Instagram resminya, Sabtu 24 Oktober 2026, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai hal-hal tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan di tengah beredarnya isu pencekalan Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna.
BACA JUGA:OJK Tegaskan Pembenahan Pasar Modal Bukan karena Tekanan MSCI
Dalam unggahannya, OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Masyarakat juga diminta memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya lebih lanjut.
OJK menyarankan masyarakat untuk melakukan konfirmasi melalui saluran resmi, yakni Kontak OJK 157.
BACA JUGA:Isu Prabowo Menentang MSCI Dibantah Ketua OJK, Ini Penjelasannya
Selain melalui sambungan telepon 157, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp di nomor 081 157 157 157 atau melalui email [email protected].
OJK turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Klarifikasi tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan sumber informasi sebelum mengambil tindakan, khususnya jika informasi yang diterima berkaitan dengan rekening, data pribadi, atau aktivitas perbankan.






Komentar (0)