Pekan Depan, Yusril Siap Duduk Bersama DEN Bahas Wacana Perubahan Definisi Korupsi

wartaekonomi.co.id
19 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menghadiri rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (26/10). Pertemuan tersebut akan membahas wacana perubahan definisi korupsi.

Yusril menyatakan kesediaannya untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah undang-undang dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Ia menilai usulan perubahan definisi korupsi yang sebelumnya disampaikan Luhut perlu dikaji secara serius.

Baca Juga: Denny JA Usulkan Kerugian Negara Tak Lagi Jadi Unsur Inti Delik Korupsi

Menurut Yusril, gagasan tersebut masih bersifat umum sehingga membutuhkan penjelasan lebih mendalam, terutama mengenai penyesuaiannya dengan konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi.

"Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC," katanya.

Yusril menjelaskan, dirinya memiliki pengalaman langsung dalam proses penyusunan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Yusril pernah menandatangani Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada 2003.

Pada tahun yang sama, ia juga mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yusril, pembahasan mengenai perubahan peraturan harus diawali dengan pemahaman menyeluruh terhadap sejarah dan latar belakang pembentukan aturan tersebut.

Evaluasi juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan regulasi yang berlaku.

"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang yang ingin ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polantas Pakai Bodycam di Operasi Patuh Jaya, Warga Lapor bila Ada Pelanggaran
• 7 jam lalu
0
thumb
Vino G. Bastian Perankan Ayah dari Anak Pengidap Kanker di Film Garapan Lee Hwan-kyung
• 21 jam lalu
0
thumb
Kelakar Pramono Soal Halte Transjabodetabek Bekasi Belum Dibangun
• 1 jam lalu
0
thumb
Bahlil Tegaskan Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Tak Langgar Kontrak
• 56 menit lalu
0
thumb
Unhan RI dan PPI Oxford Bahas Strategi Pertahanan Indonesia Hadapi Ancaman Global
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.