Terungkap! 5 Pria Diduga Peras Terapis Pijat Rp600 Ribu dengan Modus Penggerebekan Asusila | BERUT

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lima pria ditangkap polisi di Johar Baru, Jakarta Pusat, setelah diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang terapis pijat. Korban dituduh melakukan perbuatan asusila, lalu dipukul dan dimintai uang sebesar Rp600 ribu.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan membagi peran. Satu orang menghubungi terapis pijat untuk datang ke kontrakannya, satu orang berpura-pura menjadi pasien, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai warga yang menggerebek korban dan menuduhnya melakukan perbuatan asusila.

Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini mengaku telah tiga kali melakukan pemerasan dengan modus serupa. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pemerasan yang diduga menjadi otak aksi tersebut.

Polisi menyita empat unit telepon genggam serta rekaman aksi pemerasan yang dibuat korban. Kelima pelaku dijerat Pasal 482 juncto Pasal 20 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

#pemerasan #penganiayaan #joharbaru #jakartapusat #kriminal #kompastv

Baca Juga: Khozinudin Jawab Tudingan Gibranisti soal Kriminalisasi Wapres dan Lembaga Pemerintah

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • noads
  • pemerasan
  • penganiayaan
  • joharbaru
  • jakartapusat
  • kriminal
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AirAsia (CMPP) Pangkas Harga Tiket Domestik saat Libur Nataru
• 6 jam lalu
0
thumb
Prabowo Panggil Gubernur Universitas RI ke Hambalang, Ada Apa?
• 8 jam lalu
0
thumb
Tragedi Tabrakan Kereta di Inggris gegara Salah Posisi Berhenti
• 19 jam lalu
0
thumb
Jawaban Lengkap Menhaj soal Pengangkatan Anaknya Jadi Tenaga Ahli dan Awal Pembentukan Kemenhaj
• 7 jam lalu
0
thumb
Penggunaan vape bisa sebabkan cedera paru-paru
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.