Penggunaan vape bisa sebabkan cedera paru-paru

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Profesor Tjandra Yoga Aditama mengingatkan bahaya penggunaan rokok elektrik atau vape yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan salah satunya cedera paru-paru.

“WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (‘flavor’),” kata Prof Tjandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan bahwa salah satu dampak buruk penggunaan vape terhadap kesehatan paru-paru adalah “e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI)” atau cedera paru-paru, seperti yang disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

Baca juga: BNN: Persebaran narkotika melalui vape ancaman bagi generasi muda

Selain itu, lanjut Tjandra, menurut WHO ada dampak buruk lain pada kardioavaskuler, gangguan janin dan perkembangan otak pada anak dan remaja.

“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar Tjandra, profesor kehormatan di Universitas Griffith itu.

Tjandra mengatakan publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat (WPRO) mencatat ada dua belas negara yang melarang penjualan rokok elektrik di negaranya. Di dunia, sudah ada sekitar 35 negara yang melarang rokok elektrik ENDS (electronic nicotine delivery system).

Baca juga: Dampak vape terhadap pita suara dan perubahan suara

Ia pun mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia yang melarang penggunaan vape tersebut.

“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa persebaran narkotika melalui produk vape atau rokok elektrik merupakan ancaman nyata bagi generasi muda yang sedang berkembang dan harus segera dihentikan.

"Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin, di Bandarlampung, Senin.

Baca juga: TNI AL musnahkan 4.364 cartridge vape narkotika senilai Rp34,9 miliar

Baca juga: Vape berisiko jadi medium narkotika, advokat ajukan uji materi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kabut Asap Karhutla Selimuti Papua Selatan: Jarak Pandang Hanya 5 Meter | KOMPAS SIANG
• 21 jam lalu
0
thumb
Atlet Panjat Tebing Indonesia Raharjati Nursamsa Raih Medali Perak di World Climbing Series Santiago 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Polisi kerahkan sonar-drone cari korban kapal tenggelam di Labuan Bajo
• 15 jam lalu
0
thumb
Kronologi Pesawat Asian One Tergelincir saat Mendarat di Bandara Intan Jaya
• 17 jam lalu
0
thumb
BRILink Agen Fillio Kembangkan 4 Outlet, Dekatkan Layanan Keuangan Warga Dumai
• 19 menit lalu
0
Berhasil disimpan.