JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT CNI.
Di tengah proses hukum tersebut, 10 organisasi masyarakat lokal dan adat di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyampaikan aspirasi terkait dampak investasi terhadap perekonomian warga.
Aspirasi itu disampaikan dalam konsolidasi pada Jumat, 23 Oktober 2026. Perwakilan organisasi berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi bagi masyarakat tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum.
BACA JUGA:Peserta JRF yang Langgar Batas Waktu Diblacklist? Begini Kata Pramono
Ketua Forum Masyarakat Ulu Wolo-Lalonggopi (Formula) Kasnuddin Arif mengatakan keberlanjutan investasi berkaitan dengan lapangan kerja, usaha lokal, dan mata pencaharian masyarakat yang terhubung dengan aktivitas perusahaan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat, termasuk lapangan kerja, usaha lokal, dan keluarga yang bergantung pada aktivitas perusahaan,” ujarnya, dikutip Minggu, 25 Oktober 2026.
Menurut Kasnuddin, aktivitas industri di wilayah tersebut turut menggerakkan usaha lokal, mulai dari kios, usaha kuliner, kedai kopi, hingga layanan transportasi dan logistik. Ia berharap masyarakat setempat mendapat ruang lebih besar dalam rantai pasok industri.
“Komitmen ini kami buat karena kehadiran PT CNI dampaknya jelas dan telah dirasakan. Kami berharap manfaat ekonomi tersebut dapat terus berlanjut bagi masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Kapasitas Kepemimpinan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah BS, eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari; MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara; PT CNI sebagai tersangka korporasi; serta DS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penerbitan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi izin ekspor, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Rangkaian perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.
Smelter CNI di Kecamatan Wolo mencatat produksi feronikel perdana pada 27 April 2025. Fasilitas tersebut berstatus Proyek Strategis Nasional, sementara Smelter Merah Putih ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional.
BACA JUGA:Persija Kembali ke JIS Lawan Persik Kediri, Ridho dan Yoshino Berpeluang Tampil
Status tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan mematuhi ketentuan hukum, perizinan, perlindungan lingkungan, dan keselamatan kerja.
Kasnuddin menegaskan aspirasi masyarakat bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum. Ia berharap penyelesaian perkara tetap berjalan sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi warga.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)