Gibranisti soal Pelaporan Suket Gibran ke Polisi: Pembunuhan Karakter, Tak Ada Unsur Pidana

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Konten kreator sekaligus Ketua Relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). (Sumber: KompasTV/PRASETYO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, menganggap pelaporan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri adalah upaya pembunuhan karakter. 

Meskipun begitu, ia tetap mempersilakan pihak-pihak yang melakukan pelaporan itu. 

"Bagi saya yang dilakukan oleh teman-teman ini silakan, tapi sangat disayangkan itu lebih pada unsur pembunuhan karakter terhadap beliau (Wapres Gibran)," ujar Taufik dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Sabtu (24/10/2026). 

Ia pun mengaku akan melihat perkembangan tindak lanjut dari laporan tersebut, apakah akan ditindak lebih jauh atau kemudian dihentikan karena tidak ada unsur pidana. 

Meskipun begitu, Taufik mengaku yakin perkara suket Gibran itu tidak ada unsur pidana di dalamnya. 

"Saya yakin polisi akan melihat ini sebagai sesuatu yang tidak bisa dikategorikan sebagai unsur pidana, yang dituduh mereka bahwa ada pemalsuan, bahwa ada pemberian keterangan palsu," ucapnya. 

Baca Juga: Pelapor Suket Gibran Dipanggil Bareskrim, Kuasa Hukum Beber Apa Saja yang Ditanyakan

Menurutnya, semua proses penyetaraan pendidikan Gibran akan bisa dijelaskan oleh pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku penerbit suket tersebut. 

Bahkan menurutnya, semua penjelasan mengenai penerbitan suket Gibran itu sudah dijelaskan pihak Kemendikdasmen dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran saat mendaftar untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024. 

"Jadi ini yang menurut saya pasti akan kemudian mentok di tengah jalan, tidak akan sampai di penyidikan, harusnya idealnya seperti itu," katanya. 

Meskipun kemudian perkara suket Gibran itu sampai ke tahap penyidikan, Taufik mengaku yakin perkara itu tetap akan "mentok" karena tidak ada pelanggaran pidana yang terjadi. 

Baca Juga: Soal Dugaan Pemalsuan Surat dalam Suket Gibran, Relawan dan Praktisi Hukum Beda Pandangan

Bonjowi Buka Suara

Di sisi lain, anggota kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, menilai penyelesaian perkara suket Gibran itu sederhana. 

Jika nantinya Gibran dan Kemendikdasmen bisa menjelaskan proses penerbitan suket secara terang benderang, menurutnya persoalan pun akan selesai. 

"Kebenaran itu sederhana dan mudah ya. Soal ini misalnya dokumen ditunjukkan, sudah selesai. Jadi tidak perlu dialih berbusa-busa," ucapnya. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gibranisti
  • suket gibran
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • bareskrim
  • bonjowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengiriman PC Global Anjlok 21%, Prediksi Penurunan Makin Dalam pada Q4 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Sibuk? Ini 4 Olahraga Mudah untuk Pemula
• 7 jam lalu
0
thumb
Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi
• 20 jam lalu
0
thumb
Bantuan Beras Nganjuk, Zulkifli Hasan Salurkan 16,2 Ton untuk 542 Penerima
• 3 jam lalu
0
thumb
Modifikasi Cuaca Membuat Kualitas Udara Membaik saat JRF 2026
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.