Laporkan Hakim MK ke Makamah Kehormatan, Advokat Minta Uji Kecermatan Penanganan PHPU

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Nasrullah resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan dan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

BACA JUGA: Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK

Dalam laporannya, Nasrullah meminta MKMK memeriksa sejumlah aspek mendasar dalam penanganan perkara tersebut, terutama menyangkut dasar hukum penerbitan dan penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan, serta konsistensi penerapan hukum acara dalam pemeriksaan perkara.

Menurut Nasrullah, persoalan tersebut perlu ditelaah secara objektif karena menyangkut prinsip kepastian hukum, kecermatan hakim, dan konsistensi penerapan aturan dalam proses peradilan konstitusi.

BACA JUGA: Ketua MK: Pimpinan DPR Bisa Ajukan Pemakzulan Jika Presiden-Wapres Melakukan Pelanggaran

“Laporan ini bukan upaya untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi. Kami meminta MKMK menjalankan kewenangannya untuk memeriksa apakah proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara cermat, saksama, dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi,” demikian pokok sikap Nasrullah dalam laporannya.

Salah satu pokok laporan adalah penerbitan dan penerapan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024, yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

BACA JUGA: Putusan MK Bikin Posisi Gibran Sebagai Wapres Kehilangan Legitimasi Moral

Nasrullah mempertanyakan dasar kewenangan dan urgensi penerbitan peraturan tersebut, mengingat terdapat peraturan mengenai tata beracara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah berlaku sebelumnya.

Ia meminta MKMK menelaah kesesuaian PMK tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk bagaimana dasar hukum dan penerapannya dijelaskan dalam pertimbangan putusan.

Menurutnya, kejelasan dasar hukum dan konsistensi penerapan peraturan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.

Selain itu, laporan Nasrullah menyoroti ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tenggang waktu pengajuan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Nasrullah meminta MKMK menelaah bagaimana ketentuan tenggang waktu tersebut dipertimbangkan dalam perkara yang berkaitan dengan hasil Pemilu 2024, tetapi diajukan dan diperiksa pada 2026.

Ia juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan apabila permohonan tersebut dipandang memiliki karakter atau landasan hukum yang berbeda dari perselisihan hasil pemilu pada umumnya.

“Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana aturan diterapkan, apa dasar hukumnya, dan apakah penerapannya konsisten. Kepastian hukum tidak boleh dilepaskan dari kecermatan dalam menjalankan prosedur,” menjadi substansi keberatan yang disampaikan Nasrullah dalam laporannya.

Pokok laporan berikutnya menyangkut hubungan antara pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, pelaksanaan tahapan pembuktian, dan putusan yang pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dalam laporan tersebut, Nasrullah mencatat bahwa Mahkamah melakukan pemeriksaan pembuktian dan mendengarkan keterangan sejumlah pihak, termasuk unsur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.

Nasrullah meminta MKMK menilai apakah tahapan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum acara yang jelas, diterapkan secara konsisten, serta dijelaskan secara memadai dalam pertimbangan putusan.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan etik harus dilakukan berdasarkan bukti yang dapat diuji, dengan membedakan antara perbedaan penafsiran hukum, kekeliruan hukum, kekurangan pertimbangan, dan perilaku hakim yang dapat memenuhi unsur pelanggaran etik.

Nasrullah menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta MKMK membatalkan atau menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Laporan itu juga tidak dimaksudkan untuk menjadikan MKMK sebagai lembaga banding atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Permintaan utamanya adalah agar MKMK memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran etik, Nasrullah meminta agar tindakan diambil sesuai ketentuan hukum.

“Integritas peradilan konstitusi harus dijaga melalui mekanisme yang sah dan objektif. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan harus diperiksa secara profesional, tanpa prasangka dan tanpa mengesampingkan hak para hakim untuk memberikan penjelasan,” demikian substansi sikap yang ditegaskan dalam laporan tersebut.

Nasrullah berharap MKMK dapat menindaklanjuti laporan secara transparan dan akuntabel sesuai kewenangannya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap independensi, integritas, dan kepastian hukum dalam peradilan konstitusi tetap terjaga. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ahmad Ali PSI saat Bahas Polemik Ijazah Gibran: MK Sedang Lakukan Atraksi Politik
• 9 jam lalu
0
thumb
Cerita Penggemar Ye di GBK: Nabung, Berburu Pengalaman, hingga Self-Reward
• 10 jam lalu
0
thumb
Cak Imin soal Karhutla: Badan yang Menanggulangi Bencana Saja Masih Korupsi
• 16 jam lalu
0
thumb
Perkuat Penanganan Karhutla, BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air ke Kalimantan
• 17 jam lalu
0
thumb
TNI Kontak Tembak dengan KKB di Nduga, 2 Orang Dilaporkan Tewas
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.