Ahmad Ali PSI saat Bahas Polemik Ijazah Gibran: MK Sedang Lakukan Atraksi Politik

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali saat ditemui usai Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) PSI Kabupaten Bogor di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat, Sabtu (24/10/2026). (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) ketika membahas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Ia menyinggung poin pertimbangan hakim yang menyatakan MK tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. 

“Selalu saya katakan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan atraksi politik. Nah, itu satu, kenapa? Ketika kita bicara di amar keputusan kemarin bahwa tidak ditemukan, belum ditemukan ijazah,” ucap Ahmad di Bogor, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, Gibran memang tidak punya ijazah yang dimaksudkan karena sistem pendidikan yang ada di luar negeri berbeda dengan di Indonesia. 

Bahkan, Ahmad mencontohkan anaknya yang menempuh pendidikan menengah atas di Melbourne, Australia, juga tidak memiliki ijazah, tetapi berupa sertifikat. 

Baca Juga: Ahmad Ali PSI Setuju Jokowi soal "Operasi Politik" di Balik Polemik Ijazah Gibran

"Tapi pertanyaan kita adalah, Mas Gibran sarjana benar apa enggak? Benar dong. Nah, artinya secara sistem pendidikan proses yang dilalui oleh Mas Gibran itu benar," tegasnya. 

Ia juga menilai putusan MK soal gugatan syarat pendidikan Gibran mestinya tak dipermasalahkan lagi. 

Politisi PSI itu menegaskan MK telah memutuskan tidak menerima permohonan pemohon, meskipun di dalam pertimbangannya menyatakan tak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara SMA. 

"Kalau ditolak apakah pertimbangan itu bisa dipermasalahkan? Enggak bisa menurut saya," ucapnya. 

Ahmad memandang MK seharusnya tidak memutuskan kembali perkara yang pernah diputuskan sebelumnya. 

Mantan Wakil Ketua Umum Nasdem itu juga menilai MK tak seharusnya memutus perkara ketika penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor, Ahmad Ali Beber Pesan yang Disampaikan

Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran 

MK memutuskan tidak menerima permohonan penggugat ijazah Gibran, yakni Denny Indrayana cs. 

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026. 

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA/sederajat. 

"Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang. 

MK menyatakan tidak adanya ijazah di luar negeri sebagai dasar penyetaraan SMA/sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ijazah gibran
  • polemik ijazah gibran
  • ahmad ali
  • psi
  • mk
  • gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Slamet Trail Run 2026 Jadi Upaya Pulihkan Wisata Guci Tegal
• 7 jam lalu
0
thumb
Jelang Kontra Persija di GBK, Marcos Reina Sorot Pendukung Tuan Rumah
• 22 jam lalu
0
thumb
Aksi Jual Investor Asing Tembus Rp94,87 Triliun Sepanjang 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Kapolri Ungkap Alasan Dorong Pelarangan Total Vape
• 19 jam lalu
0
thumb
5 Pasangan Choo Young Woo di Proyek Akting dengan Chemistry Apik dan Bikin Baper
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.